Terkait Laporan Mendagri, Polda Akan Panggil Nazaruddin

Selasa, 8 Oktober 2013 | 16:45 WIB
B
YD
Penulis: BeritaSatu | Editor: YUD
Mantan bendahara Partai Demokrat M.Nazaruddin
Mantan bendahara Partai Demokrat M.Nazaruddin (Suara Pembaruan/Joanito De Saojoao/Joanito De Saojoao)

Jakarta - Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombespol Rikwanto mengatakan penyidik sudah melayangkan panggilan untuk Nazaruddin terkait laporan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.

"Surat panggilan untuk Nazaruddin sudah kami layangkan, Nazaruddin akan diperiksa sebagai tersangka," kata Rikwanto di Jakarta, Selasa (8/10).

Rikwanto mengatakan untuk memanggil Nazaruddin, Polda tidak berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melainkan hanya melayangkan surat panggilan saja.

Namun, dia berharap pemeriksaan terhadap Nazaruddin sebagai tersangka pencemaran nama baik bisa segera dilakukan dalam pekan ini.

Sebelumnya, Mendagri Gamawan Fauzi melaporkan terpidana kasus suap Wisma Atlet Muhammad Nazaruddin ke Polda Metro Jaya karena merasa dituduh menerima uang dari proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Nazaruddin mengatakan ada penggelembungan anggaran pengadaan e-KTP sebesar 45 persen dari proyek bernilai Rp5,9 triliun tersebut.

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu menuding Mendagri menerima uang imbalan atas pengadaan proyek tersebut lewat adiknya melalui transfer dari sejumlah pejabat Kemendagri.

"Ada yang ditransfer, ada yang ke sekjen, ada yang ke PPK (pejabat pembuat komitmen, Red), semuanya dijelaskan secara detail. Nanti biar KPK yang jelaskan," kata Nazaruddin seusai memberikan keterangan kepada penyidik KPK kala itu.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon