Kunci Duplikat, Bukti Kuat Penetapan Gatot jadi Tersangka

Kamis, 17 Oktober 2013 | 20:03 WIB
BM
B
Penulis: Bayu Marhaenjati | Editor: B1
Holly Angela Hayu (37), (kiri)  korban pembunuhan di Kamar E09AT, Lantai 9 Tower Ebony, Apartemen Kalibata City, Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan. Gatot Supiartono (kanan) tersangka pembunuh Holly Angela Hayu.
Holly Angela Hayu (37), (kiri) korban pembunuhan di Kamar E09AT, Lantai 9 Tower Ebony, Apartemen Kalibata City, Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan. Gatot Supiartono (kanan) tersangka pembunuh Holly Angela Hayu. (Istimewa)

Jakarta - Penyidik Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih memeriksa Gatot Supiartono alias G, sebagai tersangka kasus terbunuhnya Holly Angela Hayu. Polisi menetapkan Gatot sebagai tersangka, lantaran ada sejumlah bukti kuat keterlibatannya dalam kasus pembunuhan berencana itu.

Juru Bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto, mengatakan bahwa penyidik akhirnya menetapkan auditor senior Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI itu, setelah melakukan pemeriksaan sekitar 10 jam kemarin.

"Saat ini, G masih dalam proses pemeriksaan sebagai tersangka. Nanti malam akan disimpulkan hasil pemeriksaan itu. Apakah kemudian ditindaklanjuti dengan penahanan, atau lainnya, kita tunggu nanti malam sampai 24 jam ke depan," ujar Rikwanto, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (17/10).

Dikatakan Rikwanto, penyidik meningkatkan status Gatot dari saksi menjadi tersangka, karena ada bukti-bukti kuat yang meyakinkan keterlibatannya dalam kasus itu. "Paling tidak, ada bukti-bukti kuat yang meyakinkan penyidik untuk menaikkan statusnya sebagai tersangka, dan ini sudah dilakukan penyidik," ungkapnya.

Menyoal apa bukti yang menguatkan itu, Rikwanto menyampaikan, salah satunya adalah kunci kamar Holly dan kartu akses masuk.

"Ada beberapa. Namun yang utama adalah kartu masuk ke dalam kamar milik Holly. Kemudian, kunci duplikat. Walaupun (kunci duplikat) masih dicari, tapi kami sudah mendapatkan siapa yang memesan dan dibuat di mana," ujarnya.

Rikwanto menuturkan, pemeriksaan Gatot sebagai tersangka dilakukan untuk mendapatkan motif yang sebenarnya. "Beberapa dugaan motif sudah diterka sejak awal. Namun untuk memastikan motif ini, kami memerlukan pemeriksaan. Saat ini pemeriksaannya sedang berlangsung," katanya.

Disebutkan Rikwanto lagi, dalam perkembangan pemeriksaan, tentu Gatot memiliki hak untuk membantah. Namun menurutnya, penyidik tetap bisa menjeratnya sesuai dengan bukti dan keterangan tersangka lain.

"Dalam perkembangannya, tentunya (merupakan) hak dari G untuk menyetujui atau menolak apa-apa yang disampaikan penyidik dalam pemeriksaan. Apa pun hasil pemeriksaan, apa pun sanggahan yang diberikan, itu merupakan dinamika dari pemeriksaan. Intinya, penyidik kalau ada bukti dan keterangan tersangka lain, ini tetap bisa dilanjutkan prosesnya, sesuai dengan pasal-pasal yang menjeratnya," tandasnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon