Polda Serahkan Kasus Sedot Pulsa ke Bareskrim
Selasa, 25 Oktober 2011 | 12:45 WIB
Alasannya, Mabes Polri juga menerima laporan dari beberapa daerah.
Penyidik Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) menyerahkan penanganan kasus sedot pulsa kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.
"Diserahkan sejak kemarin ," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Baharudin Djafar di Jakarta, hari ini.
Ia mengatakan alasan penanganan kasus penarikan pulsa telepon selular tersebut, karena Mabes Polri juga menerima laporan dari beberapa daerah, selain untuk mempercepat penyelidikan dan memudahkan koordinasi dengan kementerian maupun instansi terkait lainnya.
Ia menuturkan penyidik Bareskrim Mabes Polri akan menindaklanjuti proses penyidikan yang sudah berjalan di Polda Metro Jaya, termasuk memeriksa pelapor. Penyidik Polda Metro Jaya, lanjutnya, belum menemukan unsur tindak pidana terkait laporan dugaan penarikan pulsa ilegal tersebut.
Di samping itu, Baharudin menambahkan penyidik Polda Metro Jaya masih ikut terlibat menangani kasus penarikan pulsa telepon.
Sejauh ini, penyidik Polda Metro telah memeriksa beberapa saksi dan berkoordinasi dengan ahli dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) yang bersedia menyiapkan saksi ahli.
Selain itu, kepolisian juga proaktif terlibat rapat koordinasi dengan pihak pemerintah, termasuk Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) dan asosiasi telepon selular dan layanan konten atau "Indonesia Mobile and Content Provider Association" (IMOCA).
Sebelumnya, beberapa konsumen, yakni Mochamad Feri Kuntoro, Hendry Kurniawan dan Daniel Kumendong melaporkan dugaan penarikan pulsa melalui modus pesan singkat berlangganan (registrasi) yang ditayangkan pada salah satu televisi swasta ke Polda Metro Jaya
Penyidik Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) menyerahkan penanganan kasus sedot pulsa kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.
"Diserahkan sejak kemarin ," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Baharudin Djafar di Jakarta, hari ini.
Ia mengatakan alasan penanganan kasus penarikan pulsa telepon selular tersebut, karena Mabes Polri juga menerima laporan dari beberapa daerah, selain untuk mempercepat penyelidikan dan memudahkan koordinasi dengan kementerian maupun instansi terkait lainnya.
Ia menuturkan penyidik Bareskrim Mabes Polri akan menindaklanjuti proses penyidikan yang sudah berjalan di Polda Metro Jaya, termasuk memeriksa pelapor. Penyidik Polda Metro Jaya, lanjutnya, belum menemukan unsur tindak pidana terkait laporan dugaan penarikan pulsa ilegal tersebut.
Di samping itu, Baharudin menambahkan penyidik Polda Metro Jaya masih ikut terlibat menangani kasus penarikan pulsa telepon.
Sejauh ini, penyidik Polda Metro telah memeriksa beberapa saksi dan berkoordinasi dengan ahli dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) yang bersedia menyiapkan saksi ahli.
Selain itu, kepolisian juga proaktif terlibat rapat koordinasi dengan pihak pemerintah, termasuk Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) dan asosiasi telepon selular dan layanan konten atau "Indonesia Mobile and Content Provider Association" (IMOCA).
Sebelumnya, beberapa konsumen, yakni Mochamad Feri Kuntoro, Hendry Kurniawan dan Daniel Kumendong melaporkan dugaan penarikan pulsa melalui modus pesan singkat berlangganan (registrasi) yang ditayangkan pada salah satu televisi swasta ke Polda Metro Jaya
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
HUKUM & HANKAM
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Seusai Divonis 18 Tahun, Nadiem Makarim Didukung Artis-Influencer




