Pegawai Pajak yang Memeras Divonis 4,5 Tahun Penjara, Bos AHRS Puas

Senin, 11 November 2013 | 01:37 WIB
AC
JS
Penulis: Aris Cahyadi | Editor: JAS
Pengusaha otomotif, Asep Hendro keluar dari Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi untuk dibawa menuju rutan KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (11/4)
Pengusaha otomotif, Asep Hendro keluar dari Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi untuk dibawa menuju rutan KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (11/4) (Antara/Wahyu Putro A)

Jakarta-Asep Yusuf Hendra Permana alias Asep Hendro, bos PT Asep Hendro Racing Sport (AHRS) mengaku puas penyidik pajak pegawai negeri sipil (PNS) pada Direktorat Jenderal Pajak, Pargono Riyadi divonis empat tahun enam bulan penjara dan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Menurut dia, pidana penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terhadap Pargono yang dinyatakan terbukti memerasnya selaku wajib pajak pribadi dalam pengurusan pajak di Garut, Jawa Barat, sudah cukup.

"Saya puas. Ya, kalau saya kan orang awam, jadi sudah cukup ganjaran (Pargono) ditahan 4,5 (tahun)," kata Asep, Minggu (10/11).

Mantan pembalap nasional itu berharap kejadian yang menimpanya tidak dirasakan oleh pengusaha lain. Asep juga berpesan kepada pengusaha untuk membayarkan kewajiban pajaknya.

Selain itu, sambung Asep, para pengusaha harus berani mengungkapkan kepada pihak penegak hukum jika melihat adanya praktek kotor terkait pengurusan wajib pajak.

"Saya pesan banget ke semua pengusaha tentang pajak harus taat pajak dan bukti-bukti harus dikumpul jangan sampai hilang yang bayar pajak saja masih dikerjain, tapi kita kalau posisi benar harus lawan saja, karena kita sudah bayar ke negara jangan sampai dicari-cari oknum pajak," tandasnya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor memvonis Pargono empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan. Majelis menilai Pargono telah terbukti melakukan pemerasan terhadap wajib pajak, Asep Yusuf Hendra Permana. Pargono terbukti melanggar Pasal 12 huruf e UU Pemberantasan Korupsi sebagaimana dakwaan pertama.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan penyidik KPK pada April lalu di lorong Stasiun Gambir, Jakarta Pusat. Dalam operasi tersebut, selain Pargono, empat orang lainnya juga ikut diamankan. Mereka adalah Asep Hendro, Rukimin Tjahyanto, Wawan, dan seorang konsultan pajak Sudihanto.

Namun, setelah melakukan pemeriksaan selama kurang lebih satu hari, KPK tidak menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan empat orang ini sebagai tersangka. KPK pun membebaskan keempat orang tersebut.

Bersamaan dengan tangkap tangan tersebut, penyidik KPK menyita uang Rp 25 juta dalam kantung kresek putih. Uang ini diduga merupakan bagian dari dana yang diminta Pargono kepada Asep Hendro. 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon