Menko Polhukam Minta Australia Tak Hanya Tuding Indonesia

Selasa, 12 November 2013 | 17:31 WIB
ES
B
Penulis: Ezra Sihite | Editor: B1
Ilustrasi Menko Polhukam Joko Suyanto terkait imigran gelap
Ilustrasi Menko Polhukam Joko Suyanto terkait imigran gelap (Istimewa)

Jakarta - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Djoko Suyanto, meminta Pemerintah Australia tidak hanya memberatkan Indonesia mengenai isu pencari suaka dan pengungsi ke negara tersebut. Yang menjadi negara transit, kata dia, bukan hanya Indonesia. Sehingga yang harus dirangkul Australia adalah negara-negara asal pengungsi dan pencari suaka.

"Australia mestinya tidak hanya sekadar pada Indonesia saja tapi juga melibatkan negara asal," kata Djoko Suyanto di kompleks kepresidenan, Jakarta, Selasa (12/11), menanggapi sejumlah pemberitaan media Australia yang cenderung menuding Indonesia tak melakukan tanggungjawab sebagai negara transit,

Indonesia sendiri sudah membentuk satgas laut dan menggelar operasi pencegahan terhadap arus migrasi ilegal. Di jajaran Polres dan polsek pun, kata dia, telah disosialisasikan sehingga tidak sedikit imigran gelap yang tertangkap.

"Indonesia juga memiliki masalah yang sama terhadap asyslum seeker (pencari suaka) ini. Mereka jadi ada ribuan di detention center kita," kata Djoko lagi.

Dia menambahkan, tak ada yang berubah dari kebijakan Indonesia terhadap permasalahan imigrasi ini. Hanya saja, para pencari suaka dan pengungsi memiliki tujuan untuk hijrah ke Australia. Sehingga, apabila ada imigran yang ingin masuk ke Australia, maka selayaknya bukan jadi tanggungjawab Indonesia untuk menghalaunya.

"Australia katakanlah tanda kutip menolong mereka, ya dibawa ke detention center sendiri dong jangan ke detention center orang lain. Logikanya kan begitu," imbuh menteri tersebut.

Respon pemerintah, kata dia, tak mau Australia menuding bahwa Indonesia tidak memperhatikan permasalahan transit ini. Langkah yang diambil pemerintah dianggap sudah proporsional.

Untuk diketahui, sejak Perang Dingin, khususnya setelah pascatragedi 11 September, negara-negara liberal demokrasi seperti Amerika Serikat, Kanada, negara-negara Eropa Barat dan Australia memberlakukan pengetatan terhadap imigran. Hal tersebut dilakukan karena para imigran diidentikkan dengan penyelundupan manusia, kejahatan transnasional bahkan terorisme.

Alhasil, para pengungsi dan pencari suaka yang menurut Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) layak dilindungi, dianggap ancaman oleh negara-negara tersebut. Meski pada awalnya mereka menyatakan siap membuka diri bagi para pengungsi dan pencari suaka.

Australia sendiri memberlakukan sekuritisasi terhadap para imigran pada sekitar dua dekade terakhir.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon