Ahok: Sekolah Harus Berani Tegakkan Aturan

Jumat, 22 November 2013 | 15:22 WIB
LT
B
Penulis: Lenny Tristia Tambun | Editor: B1
Ilustrasi pelaku tawuran pelajar.
Ilustrasi pelaku tawuran pelajar. (Antara/Antara)

Jakarta - Sebanyak 22 siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Bhara Trikora, Jelambar dan SMK Porti, Grogol, diamankan petugas Polsek Metro Tambora, Jakarta Barat karena terlibat tawuran.

Melihat hal itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mendesak seluruh sekolah negeri maupun swasta berani dalam menegakkan aturan bagi para siswanya yang terlibat tawuran atau kenakalan remaja.

"Saya sudah bingung mau kasih sarannya lagi. Kalau menurut saya, itu cara yang paling memungkinkan. Tegakkan aturan dengan berani," kata Ahok di Balai Kota DKI, Jakarta, Jumat (22/11).

Dijelaskannya, kalau para pelajar yang melakukan tawuran atau kenakalan remaja lainnya semua dimasukkan penjara, tindakan itu akan membuat penjara di Jakarta penuh dan kelanjutan pendidikan pelajar terputus, karena harus mendekam di penjara beberapa waktu.

"Masa anak sekolah digabung dengan anak kriminal. Itu tidak pantas. Tapi kalau anak itu tidak Anda hukum, dia tahu tidak kalau itu tindakan salah? Nanti mereka malah melunjak," ujarnya.

Karena itu, di setiap sekolah sudah ada aturan tegas bagi pelajar yang melakukan pelanggaran atau ikut tawuran. Hukuman yang paling ringan adalah memindahkan pelajar pelaku tawuran atau kenakalan lainnya dengan memindahkan secara sporadis ke beberapa sekolah.

"Hukuman paling ringan, kelompok geng pelajar pelaku tawuran ini dipecah. Kadi masing-masing geng ini dipecah dulu dipindahkan ke beberapa sekolah yang berbeda," terangnya.

Tapi kalau mereka tidak mau dipindah atau masih mau sekolah di sekolahnya, para pelajar harus siap menerima hukuman yang lebih keras.

Yaitu bersedia tidak naik kelas. Kalau masih juga nekat melakukan tawuran dan tindakan negatif lainnya, maka mereka akan dikembalikan ke orangtuanya masing-masing.

"Anda harus terima. Kalau tidak mau terima aturan sekolah itu, ya keluar. Kembalikan ke orangtuanya. Berarti anak kamu sudah nggak bisa belajar," tegasnya.

Aturan tersebut sudah ada di semua sekolah. Bahkan dalam Undang-Undang (UU) Sistem Pendidikan Nasional disebutkan anak memang berhak mendapatkan pendidikan. Tetapi anak juga wajib mengikuti aturan sekolah.

Sayangnya, pihak sekolah baik kepala sekolah maupun guru belum berani menegakkan aturan ini. Karena mereka takut dituntut oleh orangtua murid.

"Anak sekolah ada etikanya. Makanya baca kitab suci jangan sepotong-potong. Repot. Semua aturan sudah ada. Selama ini guru merasa nggak mau jalanin. Karena takut dituntunt orangtua murid," paparnya.

Mantan Bupati Belitung Timur ini menegaskan pihak sekolah jangan takut menerapkan aturan tersebut yaitu memindahkan pelajar nakal ke sekolah yang berbeda, tidak naik kelas hingga dikembalikan ke orangtuanya. Dia akan mendukung tindakan sekolah dalam menerapkan aturan tersebut.

"Saya bilang makanya jangan takut. Makanya guru dulu lebih hebat. Guru di kampung saya lebih hebat. Kita kan menghukum dia (murid) karena sayang. Kalau Anda jadi anak didik di sekolah, urusan di sekolah. Ya sekolah harus didik. Kalau Anda (orangtua) tak suka aturan sekolah, ya jangan sekolah di sini," tuturnya.

Sebelumnya, sebanyak 22 pelajar dari SMK Bhara Trikora, Jelambar dan SMK Porti, Grogol, diamankan petugas Polsek Metro Tambora, Jakarta Barat. Polisi mengamankan para pelajar tersebut, karena sebelumnya mereka telah terlibat tawuran dengan pelajar dari sekolah lain.

Kapolsek Tambora, Kompol Dedy Tabrani mengatakan, ke-22 pelajar yang diamankan tersebut masing-masing sebanyak 21 pelajar dari SMK Bhara Trikora dan satu pelajar dari SMK Porti. Sebagai hukumannya, ke 22 pelajar itu diharuskan menyanyi lagu Indonesia Raya di halaman Mapolsek Tambora.

"Seluruh pelajar tersebut diamankan di Jalan Latumeten, Tambora sekitar pukul 15.00 usai tawuran. Saat itu mereka hendak kabur menumpang Metromini 83 jurusan Grogol-Kapuk.

Selain dihukum menyanyi lagu wajib nasional, para pelajar tersebut juga akan menadatangani surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon