Batal RDP dengan KPK, Komisi III Gelar Rapat Intern Soal Perppu MK

Senin, 25 November 2013 | 10:57 WIB
CP
FB
Penulis: Carlos KY Paath | Editor: FMB
Ilustrasi Sidang DPR
Ilustrasi Sidang DPR (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)

Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin juga mengatakan bahwa agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) diganti dengan rapat internal Komisi III terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, rapat internal itu berlangsung tertutup.

"Rencana memang ada RDP dengan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), tapi KPK berhalangan hadir. Kita ganti dengan rapat intern soal Perppu MK," kata Aziz.

Dia menambahkan,rapat pembahasan Perppu baru bersifat terbuka jika dilakukan dengan menteri-menteri terkait. "Rapat intern ini hanya atur jadwal, mekanisme pembahasan," imbuhnya.

Ketua DPP Partai Golkar (PG) itu mengakui bahwa sebagian anggota Komisi III bakal menolak Perppu. Saya secara informal dengar arahnya Perppu mau ditolak. Tapi nanti saya sebagai pimpinan Komisi III akan minta pandangan anggota dan fraksi-fraksi secara tertulis," tegasnya. 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon