Batal Konferensi Pers, KPK Jelaskan Pemeriksaan Boediono Lewat Radio

Senin, 25 November 2013 | 16:42 WIB
RA
B
Penulis: Rizky Amelia | Editor: B1
Wakil Presiden RI, Boediono terkait kasus Bank Century
Wakil Presiden RI, Boediono terkait kasus Bank Century (Beritasatu.com/Danung Arifin)

Jakarta - Boikot yang dilakukan oleh wartawan KPK tidak membuat pimpinan lembaga antikorupsi tersebut menunda keinginan untuk menjelaskan soal pemeriksaan Wakil Presiden, Boediono, terkait kasus bailout Bank Century, kepada masyarakat.

Lewat radio kanal KPK yang dapat didengar melalui situs KPK, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengungkapkan pemeriksaan Boediono. "Bahwa pemeriksaan dilakukan dengan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) pada pasal 113 disebutkan jika seorang tersangka atau saksi yang dipanggil memberi alasan yang patut dan wajar, yakni dia tidak dapat datang, maka penyidik itu datang ke tempat kediamannya," kata Bambang, Senin (25/11).

Selain itu, apabila pemeriksaan dilakukan di KPK, dikhawatirkan dapat menyebabkan terhambatnya pemeriksaan lain. Karena, Wakil Presiden mempunyai hak protokoler, di mana harus ada pengawalan ketat di setiap lokasi yang didatangi.

Ihwal materi pemeriksaan, Bambang menjelaskan penyidik KPK mendalami hal-hal penting berkaitan dengan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP).

"Pengambilan kebijakan BI (Bank Indonesia) yang berkaitan dengan penetapan Bank Century sebagai bank gagal yang ditengarai berdampak sistemik. Ada kurang lebih sepuluh isu-isu penting yang menurut kami perlu didalami dan ditanyakan kepada saksi prof dr boediono," kata Bambang.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon