Ditangkap di TIM, Mantan Asisten IV Kukar Mendekam di Bui
Sabtu, 7 Desember 2013 | 19:59 WIB
Balikpapan- Mantan Asisten IV Administrasi Umum Sekretariat Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) AR Ruznie Oms ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Tenggarong, Sabtu (7/12).
"Ruznie ditangkap di kawasan Taman Ismail Marzuki (TIM), Cikini saat hendak masuk mobil," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Timur (Kaltim) Amri Sata saat ditemui di Bandara Sepinggan, Balikpapan, Sabtu (7/12).
Amri memimpin langsung penangkapan terhadap Ruznie dengan dibantu lima orang dari Kejaksaan Negeri (Kajari) Tenggarong serta tiga orang dari Kejaksaan Agung.
Ruznie ditangkap di Pinus Cafe TIM Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (6/12) pada pukul 17.45 WIB, selanjutnya terpidana diterbangkan menggunakan pesawat Garuda pada Sabtu (7/12) malam dari Jakarta ke Balikpapan.
"Dari bandara Sepinggan Balikpapan terpidana dibawa ke Tenggarong dengan menggunakan mobil Ford warna krem dengan nomor polisi plat merah KT 8176 C," kata dia.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi mengungkapkan, Ruznie merupakan terpidana perkara tindak pidana korupsi dalam kasus kontrak dan pembayaran atlet di Porprov 2006 yang sumber pendanaannya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kukar untuk tahun anggaran 2006.
Ruzni diduga membuat pertanggungjawaban fiktif dalam Kasus sehingga merugikan negara sebesar Rp 6,6 miliar.
Untung mengatakan, berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur nomor 34/Pid/2011/PT.KT Smd tanggal 20 Juni 2011, Ruznie dijatuhi hukuman pidana penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Seusai Divonis 18 Tahun, Nadiem Makarim Didukung Artis-Influencer




