DPD Sepakati Moratorium Daerah Otonomi Baru

Selasa, 10 Desember 2013 | 07:31 WIB
B
FH
Penulis: BeritaSatu | Editor: FER
Peserta konvensi calon presiden partai Demokrat Irman Gusman (kiri) berbincang dengan Gita Wirjawan (kanan) usai konferensi pers visi dan misi peserta sebelum perkenalan peserta konvensi calon presiden dengan para Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) se-Indonesia di Jakarta, Minggu (15/9).
Peserta konvensi calon presiden partai Demokrat Irman Gusman (kiri) berbincang dengan Gita Wirjawan (kanan) usai konferensi pers visi dan misi peserta sebelum perkenalan peserta konvensi calon presiden dengan para Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) se-Indonesia di Jakarta, Minggu (15/9). (ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)

Bandung - Ketua Dewan Perwakilan Daerah RI Irman Gusman mengungkapkan bahwa sesungguhnya DPD sepakat untuk melakukan moratorium daerah otonomi baru (DOB).

"Mengingat bahwa banyak motif yang disinyalir DOB itu ada karena kepentingan politik," ujar Irman usai memberikan kuliah umum di Universitas Pendidikan Indonesia Bandung, Senin (9/12).

Irman tidak memungkiri bahwa DOB yang semula bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat di wilayah terpencil Indonesia, justru kerap dijadikan sebagai alat untuk tujuan politik oleh beberapa pihak.

"Maka, sekarang menurut saya, sesungguhnya DPD sepakat untuk melakukan moratorium. Akan tetapi, tentu itu juga harus sesuai dengan undang-undang," ujar Irman.

Oleh sebab itu, Irman memandang perlu Pemerintah, DPR, dan DPD mencari jalan tengah supaya pembentukan daerah otonomi baru atau pemekaran menjadi tidak mudah.

Irman kemudian menambahkan bahwa meskipun Pemerintah mencanangkan moratorium atas pemekaran daerah otonomi baru, undang-undang tidak memberikan ruang untuk moratorium.

"Sehingga mekanismenya yang harus kita perketat, tidak mudah otonomi daerah itu diberikan tanpa kesiapan untuk mandiri," kata Irman.

Irman mengungkapkan bahwa sekitar 85 persen daerah otonomi baru, dinyatakan tidak berhasil karena secara administratif masih belum memadai.

Meskipun daerah otonomi baru tersebut dibina oleh Kementerian Dalam Negeri, pada kenyataannya ketika sistem administrasi daerah masih belum memadai, daerah otonomi baru bisa dinyatakan tidak berhasil.

"Seharusnya ini saatnya kita untuk mengevaluasi otonomi baru ini," ujar Irman.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon