Aboebakar: Yang Penting Kualitas Putusan Hakim
Senin, 31 Oktober 2011 | 22:56 WIB
"Bila para koruptor dihukum ringan, maka kesungguhan hakim dalam memberi efek jera akan diragukan," kata politikus PKS tersebut.
Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Aboebakar Al Habsyi, mengatakan seharusnya yang menjadi perhatian menteri dan wakil menteri hukum dan hak asasi manusia (Menkumham) adalah kualitas putusan hakim.
"Bila para koruptor dihukum ringan, maka kesungguhan hakim dalam memberi efek jera akan diragukan," kata politikus PKS tersebut, di gedung DPR, Senayan, hari ini.
Aboebakar mengatakan hal tersebut dalam kaitan usul Menkumham, Amir Syamsuddin, dan wakilnya, Denny Indriyana, soal pembatasan hukuman minimal bagi koruptor dan moratorium remisi bagi koruptor.
Menurut Aboebakar remisi adalah hak narapidana dan sudah diatur dalam Undang-Undang tentang Lembaga Pemasyarakatan.
Aboebakar menilai pembatasan hukuman minimal bagi koruptor dan moratorium remisi bagi koruptor tersebut adalah bagian dari pencitraan menteri dan wakil menteri hukum dan HAM yang baru tersebut.
Jika ingin melakukan moratorium harus didahului dengan revisi Undang-Undang Nomor 12 tahun 1995.
"Bila memang ada itikad baik untuk memperbaiki undang-undang pemasyarakatan mari kita lakukan bersama, rakyat jangan dibodohi dengan model pencitraan kayak gini," kata Aboebakar.
Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Aboebakar Al Habsyi, mengatakan seharusnya yang menjadi perhatian menteri dan wakil menteri hukum dan hak asasi manusia (Menkumham) adalah kualitas putusan hakim.
"Bila para koruptor dihukum ringan, maka kesungguhan hakim dalam memberi efek jera akan diragukan," kata politikus PKS tersebut, di gedung DPR, Senayan, hari ini.
Aboebakar mengatakan hal tersebut dalam kaitan usul Menkumham, Amir Syamsuddin, dan wakilnya, Denny Indriyana, soal pembatasan hukuman minimal bagi koruptor dan moratorium remisi bagi koruptor.
Menurut Aboebakar remisi adalah hak narapidana dan sudah diatur dalam Undang-Undang tentang Lembaga Pemasyarakatan.
Aboebakar menilai pembatasan hukuman minimal bagi koruptor dan moratorium remisi bagi koruptor tersebut adalah bagian dari pencitraan menteri dan wakil menteri hukum dan HAM yang baru tersebut.
Jika ingin melakukan moratorium harus didahului dengan revisi Undang-Undang Nomor 12 tahun 1995.
"Bila memang ada itikad baik untuk memperbaiki undang-undang pemasyarakatan mari kita lakukan bersama, rakyat jangan dibodohi dengan model pencitraan kayak gini," kata Aboebakar.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
INFOGRAFIK
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
HUKUM & HANKAM
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Seusai Divonis 18 Tahun, Nadiem Makarim Didukung Artis-Influencer




