Busyro Nilai Pelantikan Bupati Gunung Mas Mubazir
Kamis, 26 Desember 2013 | 13:23 WIB
Jakarta - Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas menilai pelantikan Hambit Bintih sebagai Bupati Gunung Mas adalah sesuati yang mubazir. Menurut Busyro, pelantikan itu mubazir karena Hambit tidak bisa bekerja secara maksimal sebagai Bupati setelah pelantikan.
"Setelah dilantik juga tidak efektif dan tidak boleh aktif, mubazir dan menjadi contoh kebijakan yang buruk jika tetap dilantik," kata Busyro, Kamis (26/12).
Menurut Busyro, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi seharusnya tidak mengajukan perizinan pelantikan Hambit.
"Elok sekali jika Mendagri memihak pada pilihan etika dan moral daripada menerapkan Undang-Undang tetapi menabrak moral kepempinan," kata Busyro.
KPKmelihat korupsi sebagai skandal moral, sehingga tak pantas jika sebagai tersangka status tahanan kemudian masih dilantik menjadi pejabat negara. Hambit merupakan incumbent yang kembali terpilih untuk menduduki kursi Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah.
Namun, Hambit ditangkap oleh KPK setelah menyuap Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dengan uang Rp 3 miliar. Hambit kini mendekam di Rumah Tahanan Guntur.
Kementerian Dalam Negeri bersikukuh untuk tetap melantik Hambit. Pelantikan tersebut harus dilakukan sebelum masa jabatan Bupati sebelumnya, yang juga diduduki oleh Hambit, berakhir pada 31 Desember 2013.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Seusai Divonis 18 Tahun, Nadiem Makarim Didukung Artis-Influencer




