PNS DKI Harus Jadi Contoh Gunakan Angkutan Umum
Jumat, 3 Januari 2014 | 12:24 WIB
Jakarta - Instruksi Gubernur DKI Nomor 150 tahun 2013 yang mewajibkan pegawai negeri sipil (PNS) menggunakan angkutan umum dinilai kurang efektif.
Dengan berbagai alasan, masih banyak pegawai yang menggunakan kendaraan pribadinya untuk berangkat ke tempat kerja walau peraturan itu sudah mulai diberlakukan pada Jumat (3/1) ini.
Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta, Azas Tigor Nainggolan mengatakan dampak dari instruksi ini tidak dapat terasa seketika. Instruksi ini bukanlah untuk mengurai kemacetan seketika, melainkan untuk memberi contoh kepada masyarakat agar beralih ke kendaraan umum.
"Kalau pegawai saja tidak mau pakai kendaraan umum, apalagi masyarakat," katanya kepada SP, Jumat (3/1) pagi.
Tigor mengatakan kebijakan ini harus terus dilaksanakan. Secara bertahap, jika menunjukan hasil yang memuaskan, kebijakan ini harus semakin ditingkatkan.
"Kalau memang dari evaluasi bagus, ke depan bisa dua minggu sekali, satu minggu sekali, dan selanjutnya setiap hari. Pegawai Kementerian Perhubungan sudah melakukan seminggu sekali. Yang diperlukan konsistensi Pemprov DKI," ungkapnya.
Dikatakan, banyaknya pegawai yang masih menggunakan kendaraan pribadi menunjukan masih banyaknya pegawai yang tidak konsisten dan mengikuti aturan atasan.
"Selain itu mungkin saja sosialisasinya belum sampai ke para pegawai," katanya.
Berdasarkan pantauan Beritasatu, Kantor Wali Kota Jakarta Timur pada Jumat (3/1) pagi, petugas Pengamanan Dalam (Pamdal) bersusah payah menghalau kendaraan pegawai yang akan masuk ke area Kantor Wali Kota.
Padahal, sebuah plang bertuliskan "Kendaraan Karyawan Dilarang Masuk" sudah terpampang di pintu masuk belakang Kantor Wali Kota.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Seusai Divonis 18 Tahun, Nadiem Makarim Didukung Artis-Influencer




