Korban Kasus Sitok Srengenge Ajukan Tiga Saksi
Senin, 6 Januari 2014 | 18:06 WIB
Jakarta - Mahasiswi Universitas Indonesia (UI) korban penyair Sitok Srengenge, telah mengajukan tiga orang saksi. Sebelumnya ia telah melaporkan kasus dugaan perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan Sitok ke Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"RW sudah ajukan tiga orang saksi untuk menguatkan laporannya ke Subdit Kamneg," ujar Juru Bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto, Senin (6/1).
Dikatakan Rikwanto, ketiga saksi itu atas nama Ni Luh Gede Saraswati, Nurani Widia Dewi dan Haryosetyo. Mereka adalah saksi sebelum dan setelah kejadian. Menyoal apa hubungan antara saksi-saksi dengan kasus yang dilaporkan RW, Rikwanto belum mengetahuinya.
"Nanti setelah pemeriksaan. Yang jelas mereka memberikan kesaksian untuk menguatkan laporan. Saat ini, kita masih tunggu pemeriksaannya," tandasnya.
Pelapor yang menuding sastrawan Sitok Srengenge telah melakukan dugaan perbuatan tidak menyenangkan (diduga tak mau bertanggung jawab setelah menghamilinya), mengalami trauma saat menjalani pemeriksaan, di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kamis (12/12) lalu. Alhasil, mahasiswi UI itu tak bisa melanjutkan pemeriksan.
Pihak RW, lalu meminta penyidik untuk melakukan pemeriksaan ulang di tempat dan waktu khusus. Penyidik kemudian menyanggupi menjalankan pemeriksaan di sebuah tempat, di Kampus UI, beberapa waktu lalu. Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik menilai perlu adanya saksi-saksi dan bukti-bukti untuk menguatkan laporannya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




