Benhan Versus Misbakhun
Benny Handoko Dituntut Satu Tahun Penjara
Rabu, 8 Januari 2014 | 15:39 WIB
Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Benny Handoko, pemilik akun twitter @benhan, selama satu tahun dengan masa percobaan dua tahun penjara. Hukuman itu atas tindak pidana pencemaran nama terhadap mantan anggota DPR, Muhammad Misbakhun.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Benny Handoko alias Benhan berupa pidana penjara satu tahun dengan masa percobaan dua tahun," kata Jaksa Fahmi Iskandar dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (8/1).
Fahmi, dalam surat tuntutannya menyatakan, terdakwa Benny secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan dokumen yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik terhadap mantan politisi PKS itu.
"Terdakwa diancam pidana dalam pasal 27 ayat 3 Jo pasal 45 ayat 1 UU no 11 Tahun 2008 tentang ITE, sesuai dalam dakwannya," kata Fahmi.
Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa yakni terdakwa Benhan tidak menyesali perbuatannya. Sementara hal-hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, mengakui secara terus terang perbuatannya.
"Serta memperhatikan situasi, keadaan, keadilan dalam masyarakat setempat dan kearifan lokal, serta pandangan masyatakat terhadap tindak pidana yang terjadi," kata Fahmi.
Menanggapi tuntutan itu, Benny dan kuasa hukumnya meminta waktu tiga minggu kepada majelis hakim yang dipimpin Suprapto. Namun majelis hakim menyetujui penundaan selama dua minggu.
"Sidang kembali dilanjutkan 2 minggu lagi pada tanggal 22 Januari 2014," ujar Hakim Suprapto sambil mengetok palu tanda berakhirnya sidang.
Usai persidangan Benhan mengatakan dirinya tidak bersalah dan dia akan membuktikan pembelaannya pada persidangan berikutnya. Pasalnya dia merasa yang dia lakukan hanya mengutip pemberitaan media massa.
"Saya membaca dari artikel di media bahwa ada masalah, lalu saya ungkapkan opini saya sesuai berita di media. Saya menyambut baik jaksa memperhatikan hal yang meringankan, tapi kita tidak merasa sama sekali bersalah," kata Benny.
"Maka itu sidang berikutnya kita akan menyampaikan tanggapan kita."
Kasus Benny Handoko versus Misbakhun
Diketahui Benny, pada Sabtu, 8 Desember 2012 pukul 02.55, "berkicau" di twitter untuk menanggapi kicauan di twitland yang menyebut Misbakhun terus dipojokkan oleh salah satu media karena rajin membongkar korupsi bailout Bank Century yang menyeret Sri Mulyani.
Atas "kicauan" itu, Benny melalui akun @benhan menganggap kicauan itu tak lucu, sekaligus menyebut Misbakhun sebagai perampok Bank Century.
Tak berhenti di situ, Benny kembali meneruskan "kicauan" di twitter dengan kalimat lain. Ia juga menyebut Misbakhun adalah pemilik akun anonim penyebar fitnah dan pernah menjadi PNS di Ditjen Pajak di era paling korup.
Saksi korban, Muhammad Misbakhun, meminta klarifikasi melalui twitter kepada Benny Handoko. Misbakhun sudah meminta Benny meminta maaf sehingga urusan tak perlu diperpanjang.
Namun permintaan klarifikasi itu tak ditanggapi Benny. Yang bersangkutan malah menyamakan rampok dengan garong dan sejenisnya.
Karena ulah Benny itu Misbakhun merasa difitnah dan dipojokkan. Selanjutnya, mantan anggota DPR RI dari Fraksi PKS itu pada 10 Desember 2012 melaporkan Benny ke Polda Metro Jaya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




