Masyarakat Wajib Dirikan Bangunan Buat Biopori
Senin, 7 November 2011 | 12:44 WIB
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mewajibkan masyarakat di daerah yang ingin mendirikan bangunan untuk membuat sumur resapan atau biopori.
"Anjuran ini sudah tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan," kata anggota Komisi D DPRD Tangsel yang juga Ketua Pansus Izin Mendirikan Bangunan, Edward Hasibuan di Tangerang, hari ini.
Edward mengatakan, ketentuan ini nantinya akan ditindaklanjuti dalam Peraturan WaliKota sehingga dapat menjadi solusi dan menekan banjir. Kemudian, pembuatan sumur resapan atau bipori, tidak hanya tertumpu kepada izin mendirikan bangunan untuk usaha, melainkan juga bagi pengembang perumahan yang ingin membuat permukiman.
"Tujuannya adalah sumur resapan dan bipori sebagai penanganan dari dampak kekeringan dan banjir," katanya menjelaskan.
Edward juga mengatakan, peraturan IMB sekarang bagi pembuatan perumahan skala klaster di atas 20, maka ditandatangani perizinannya oleh walikota langsung.
"Ini dalam rangka menata lingkungan di Tangsel, sehingga pembuatan klaster yang akan menandatangani adalah walikota," katanya.
Sementara itu, menurut Anggota Komisi D lainnya, Hadidin, langkah membuat perda mengenai biopori ini juga sebagai salah satu bentuk penanganan terhadap masalah lingkungan.
"Pemkot Tangsel baru bisa mengatasi banjir di satu titik, yakni Pamulang, sementara 31 titik lainnya belum tertangani," katanya.
Menurut dia, Pemkot Tangsel kurang tanggap menyelesaikan masalah lingkungan terutama banjir yang kerap melanda.
"Kalau sudah jatuh korban, baru bertindak. Maka, sebagai upaya pencegahan, kita rancang perwal biopori ini," katanya.
Sumur biopori berfungsi sebagai penyerapan air hujan agar masuk ke dalam tanah dan menjadi air tanah.
Biopori juga bisa digunakan untuk menampung air agar bisa digunakan saat musim kemarau. Selain itu, biopori dijadikan alternatif oleh Pemkot Tangsel memiliki banyak fungsi, antara lain, pencegahan banjir.
Menurut dia, membuat biopori di rumah terbilang mudah. Warga yang memiliki pekarangan diminta melubangi tanah sedalam 10 meter untuk ditanami lubang biopori.
Idealnya, biopori dibuat dengan jarak lima sampai sepuluh meter agar fungsi utamanya sebagai penjegah banjir dan percepatan penyerapan air tanah dapat digunakan dengan baik.
Dengan adanya lubang biopori di setiap pekarangan diharapkan air hujan yang jatuh di atas tanah tersebut akan terserap masuk ke lubang biopori. Selain itu, lubang biopori ini juga diharapkan akan menjadi penyelamat air tanah di kota yang semakin berkurang.Bagaimana dengan rumah Anda, sudahkah memiliki biopori? Kalau belum, ayo segera kita buat.
"Anjuran ini sudah tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan," kata anggota Komisi D DPRD Tangsel yang juga Ketua Pansus Izin Mendirikan Bangunan, Edward Hasibuan di Tangerang, hari ini.
Edward mengatakan, ketentuan ini nantinya akan ditindaklanjuti dalam Peraturan WaliKota sehingga dapat menjadi solusi dan menekan banjir. Kemudian, pembuatan sumur resapan atau bipori, tidak hanya tertumpu kepada izin mendirikan bangunan untuk usaha, melainkan juga bagi pengembang perumahan yang ingin membuat permukiman.
"Tujuannya adalah sumur resapan dan bipori sebagai penanganan dari dampak kekeringan dan banjir," katanya menjelaskan.
Edward juga mengatakan, peraturan IMB sekarang bagi pembuatan perumahan skala klaster di atas 20, maka ditandatangani perizinannya oleh walikota langsung.
"Ini dalam rangka menata lingkungan di Tangsel, sehingga pembuatan klaster yang akan menandatangani adalah walikota," katanya.
Sementara itu, menurut Anggota Komisi D lainnya, Hadidin, langkah membuat perda mengenai biopori ini juga sebagai salah satu bentuk penanganan terhadap masalah lingkungan.
"Pemkot Tangsel baru bisa mengatasi banjir di satu titik, yakni Pamulang, sementara 31 titik lainnya belum tertangani," katanya.
Menurut dia, Pemkot Tangsel kurang tanggap menyelesaikan masalah lingkungan terutama banjir yang kerap melanda.
"Kalau sudah jatuh korban, baru bertindak. Maka, sebagai upaya pencegahan, kita rancang perwal biopori ini," katanya.
Sumur biopori berfungsi sebagai penyerapan air hujan agar masuk ke dalam tanah dan menjadi air tanah.
Biopori juga bisa digunakan untuk menampung air agar bisa digunakan saat musim kemarau. Selain itu, biopori dijadikan alternatif oleh Pemkot Tangsel memiliki banyak fungsi, antara lain, pencegahan banjir.
Menurut dia, membuat biopori di rumah terbilang mudah. Warga yang memiliki pekarangan diminta melubangi tanah sedalam 10 meter untuk ditanami lubang biopori.
Idealnya, biopori dibuat dengan jarak lima sampai sepuluh meter agar fungsi utamanya sebagai penjegah banjir dan percepatan penyerapan air tanah dapat digunakan dengan baik.
Dengan adanya lubang biopori di setiap pekarangan diharapkan air hujan yang jatuh di atas tanah tersebut akan terserap masuk ke lubang biopori. Selain itu, lubang biopori ini juga diharapkan akan menjadi penyelamat air tanah di kota yang semakin berkurang.Bagaimana dengan rumah Anda, sudahkah memiliki biopori? Kalau belum, ayo segera kita buat.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
INFOGRAFIK
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
HUKUM & HANKAM
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




