Komnas: Hanya dari Kasus Tanah, Banyak HAM yang Bisa Dilanggar
Senin, 27 Januari 2014 | 17:23 WIB
Jakarta - Pengurus Besar Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (PB AMAN) memantau bahwa hingga hari ini, kekerasan terhadap masyarakat adat terus meningkat. Selama 2013, AMAN mengaku telah menangani 143 konflik kekerasan tersebut.
Diprediksi, tahun ini jumlahnya akan meningkat, karena pemerintah dinilai lamban dalam menindaklanjuti Putusan MK No.35/PUU-X/2012 yang menetapkan bahwa hutan adat bukan lagi sebagai hutan negara.
Menurut Sandra Moniaga, Komisioner Komnas HAM, hanya dari konflik agraria atau kasus tanah, banyak Hak Asasi Manusia (HAM) yang bisa dilanggar oleh pihak-pihak yang mengklaim wilayah atau tanah yang sebenarnya milik masyarakat adat tersebut.
Sandra mengatakan bahwa pengklaiman tanah milik masyarakat adat atau kampung-kampung sudah terjadi dari zaman Hindia Belanda hingga hari ini. Apalagi menurutnya, pada zaman Orde Baru pergerakannya semakin masif.
"Kasus ini terus berkembang. Tapi di era demokrasi seperti sekarang, malah tidak ada koreksi yang mendasar. Padahal masalah ini bisa meluas dan memberi luka bangsa," ujar Sandra, dalam acara jumpa pers "Catatan Awal Tahun PB AMAN: Tonggak Sejarah Masyarakat Adat", di Jakarta, Senin (27/1).
Disebutkan, studi yang pernah dilakukan oleh Kementerian Kehutanan (Kemhut) dan Badan Pusat Statistik (BPS) menemukan bahwa ada 33.000 desa di dalam kawasan hutan Indonesia. Dari 33.000 desa tersebut, AMAN memprediksi ada 40-50% desa-desa dari masyarakat adat.
"Pengklaiman tanah dari masyarakat adat oleh perusahaan tertentu dan negara, seringnya dilakukan secara sepihak. Pengukuhannya saja di Jakarta tanpa diketahui masyarakat adat sekitar. Tentunya tindakan tersebut menimbulkan beberapa pelanggaran HAM," lanjut Sandra.
Pelanggaran yang paling utama, menurut Sandra lagi, adalah terkait hak atas tanah. Kemudian juga hak atas pekerjaan, karena pekerjaan masyarakat sebagai petani atau pemburu tentu akan terganggu.
Lalu, yang ketiga adalah hak atas pangan. Hal itu disebabkan karena sebagian hutan-hutan yang menyediakan makanan pokok mereka akan terancam, seperti hutan sagu atau area persawahan.
Selanjutnya, menurut Sandra lagi, adalah hak atas hidup, karena sebagian konflik agraria akan bernuansa kekerasan. Misalnya menurutnya, saat perusahaan meminta polisi atau preman untuk menggusur masyarakat adat, tentu akan ada unsur kekerasannya --bahkan sampai ada korban jiwa. Kemudian, hak lain yang dilanggar adalah hak lingkungan hidup, di mana banyak lingkungan yang dengan sengaja dirusak untuk kepentingan proyek.
"Sebenarnya kasus ini sudah menjadi perhatian dari tahun 2001, dengan keluarkannya Tap MPR tahun 2001 yang mengatakan bahwa persoalan ini sangat besar dan perlu koreksi. Kita juga sudah memberi usul ke pPresiden bahwa perlunya penanganan sistematis dan harus adanya lembaga khusus untuk menangani dan membuat kewenangan yang jelas," ungkap Sandra.
Namun, Sandra menyayangkan, usulan itu justru dijawab dengan mengatakan bahwa persoalan ini bisa ditangani oleh lembaga terkait yakni BPN (Badan Pertanahan Nasional). "Dan terbukti kan, eskalasi semakin meningkat hingga hari ini," tandasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




