Ketua Komisi III Janji Revisi UU KUHAP Takkan Pangkas Kewenangan KPK

Selasa, 28 Januari 2014 | 13:27 WIB
MS
B
Penulis: Markus Junianto Sihaloho | Editor: B1
Pieter Zulkifli (kiri) bersama Anggota Komisi III DPR Ahmad Yani (kanan)
Pieter Zulkifli (kiri) bersama Anggota Komisi III DPR Ahmad Yani (kanan) (Istimewa)

Jakarta - Beredar rumor di kalangan pewarta di Parlemen bahwa Komisi III DPR akan mengebut pembahasan RUU Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) demi memangkas kewenangan aparat KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian.

Namun, Ketua Komisi III DPR Pieter Zulkifli memastikan, tidak ada niatan demikian.

"Sampai sejauh ini itu tak ada. Tak benar itu," tegas Pieter di Jakarta, Selasa (28/1).

Pieter juga menekankan, ia takkan membiarkan hal demikian berlanjut dan akan menjadi pihak yang melawannya. Pieter memastikan proses revisi RUU akan dilakukan demi penguatan supremasi hukum.

"Apabila ada indikasi ke arah itu, saya orang yang pertama yang akan menolaknya," tegas Pieter, Politisi Partai Demokrat itu.

Komisi III DPR memang sedang melaksanakan proses revisi sejumlah RUU terkait masalah hukum, termasuk revisi UU KUHAP.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon