Ketua Komisi III Janji Revisi UU KUHAP Takkan Pangkas Kewenangan KPK
Selasa, 28 Januari 2014 | 13:27 WIB
Jakarta - Beredar rumor di kalangan pewarta di Parlemen bahwa Komisi III DPR akan mengebut pembahasan RUU Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) demi memangkas kewenangan aparat KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian.
Namun, Ketua Komisi III DPR Pieter Zulkifli memastikan, tidak ada niatan demikian.
"Sampai sejauh ini itu tak ada. Tak benar itu," tegas Pieter di Jakarta, Selasa (28/1).
Pieter juga menekankan, ia takkan membiarkan hal demikian berlanjut dan akan menjadi pihak yang melawannya. Pieter memastikan proses revisi RUU akan dilakukan demi penguatan supremasi hukum.
"Apabila ada indikasi ke arah itu, saya orang yang pertama yang akan menolaknya," tegas Pieter, Politisi Partai Demokrat itu.
Komisi III DPR memang sedang melaksanakan proses revisi sejumlah RUU terkait masalah hukum, termasuk revisi UU KUHAP.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




