Korupsi Beasiswa
Mantan Rektor Unsyiah Dituntut 8 Tahun Penjara
Kamis, 13 Februari 2014 | 22:07 WIB
Banda Aceh - Mantan Rektor Universitas Syiah Kuala (Unsyiah), Banda Aceh Prof DR Darni Daud, MA dituntut delapan (8) tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Agus SH dalam persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi dana beasiswa Jalur Pengembangan Daerah yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 1,9 miliar.
Sidang yang berlangsung di pengadilan tindak pidana korupsi Banda Aceh dipimpin oleh hakim ketua Syamsul Qamar SH, ikut disaksikan sejumlah pendukung Prof Darni. Sejak dibuka sidang oleh hakim kedua pada pada Kamis (13/2), pukul 15.00 WIB, ruang sidang dipenuhi pendukung Darni dan puluhan wartawan media cetak dan elektronik juga ramai yang meliput jalannya sidang tersebut.
"Kami menuntut terdakwa Darni dengan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta atau subsider 6 bulan penjara," kata JPU yang membacakan tuntutan terhadap Darni secara bergantian selama dua jam.
Selain itu, JPU juga meminta Prof Darni untuk membayar kerugian negara sebesar Rp1,7 miliar. Jika tidak dibayar, maka pengadilan harus menyita harta miliknya.
Alasan JPU menuntut delapan tahun penjara karena yang bersangkutan dinilai tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi. Terlebih lagi dia seorang rektor yang seharusnya menjadi contoh dalam pemberantasan korupsi.
Apalagi dari semua unsur dakwaan primer telah sah dan terbukti, ada unsur melawan hukum, memperkaya diri sendiri dan merugikan negara, mantan rektor Unsyiah ini didakwa telah melakukan korupsi dana beasiswa Jalur Pengembangan Daerah, akibat perbuatan terdakwa negara dirugikan sebesar Rp1,9 miliar.
Menurut Jaksa, Prof Darni telah terbukti secara sah menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar pasal 2 Undang-Undang No 31/1999. Sebelumnya dalam dakwaan disebutkan berdasarkan hasil pemeriksaan BPKP Darni Daud dilaporkan melakukan tindak pidana korupsi dan merugikan negara senilai Rp 3,6 miliar.
Prof Darni Daud yang dilantik menjadi Rektor Universitas Syiah Kuala pada periode 2006-2010 dan periode 2010-2014. Namun pada 2 Januari 2012 Darni Daud diberhentikan dengan hormat karena mencalonkan diri sebagai calon gubernur aceh pada pemilihan kepala daerah tahun 2012 lalu.
Diakhir persidangan Darni Daud menyatakan akan menulis pembelaan pribadinya pada sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pada pekan depan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




