Akui Suap Akil, Hambit Menyesal

Kamis, 20 Februari 2014 | 17:45 WIB
NL
B
Penulis: Novy Lumanauw | Editor: B1
Terdakwa kasus dugaan suap perkara pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) Hambit Bintih mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (23/1).
Terdakwa kasus dugaan suap perkara pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) Hambit Bintih mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (23/1). (Antara/Widodo S. Jusuf)

Jakarta - Bupati Gunung Mas terpilih, Hambit Bintih mengaku menyesal berusaha menyuap eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar terkait pengurusan perkara sengketa pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah (Kalteng) yang diajukan pasangan Jaya Samaya Monong-Daldin.

Penyesalan tersebut disampaikan Hambit saat diperiksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/2).

"Dalam konteks ini saya sangat menyesal apapun alasannya yang namanya menyuap melanggar hukum. Jadi, saya menyesal," kata Hambit.

Selain mengatakan penyesalannya, Hambit juga sempat meminta maaf karena perbuatannya jadi menyusahkan banyak pihak. Di antaranya, keponakannya yaitu Cornelis Nalau Antun yang juga telah menjadi terdakwa.

Selain itu, meminta maaf terhadap Chairun Nisa yang karirnya hancur karena kasus suap tersebut.

Permintaan maaf juga disampaikan Hambit kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi. Bahkan, kepada Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Megawati Soekarnoputri.

"Saya permohonan maaf ke bapak Mendagri karena beliau ternodai dengan kasus saya. Kepada Gubernur Kalteng beserta jajarannya dan juga kepada seluruh jajaran PDI-P, Ibu Megawati," ujar Hambit.

Terakhir, Hambit menyatakan kebanggaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipimpin oleh Abraham Samad.

"Mudah-mudahan hanya saya yang jadi korban, jangan sampai kasus ini terulang lagi karena mamalukan bangsa," ujar Hambit.

Seperti diketahui, Hambit didakwa memberikan uang ke Akil Mochtar sebesar SGD 294.050, USD 22.000 dan Rp 766.000 atau semua berjumlah Rp 3 miliar selaku ketua MK.

Uang tersebut dikatakan untuk mempengaruhi putusan perkara permohonan keberatan hasil Pilkada Kabupaten Gunung Mas yang tengah berpekara di MK.

Selain itu, pemberian tersebut juga dimaksudkan agar MK menyatakan
keputusan KPU Kabupaten Gunung Mas No.19 tahun 2013 tentang Pasangan Calon Terpilih pada Pilkada Kabupaten Gunung Mas periode 2013-2018 adalah sah. (N-8)

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon