Nasib 14 Kepala Daerah Penyuap Akil Menunggu Hasil Sidang

Selasa, 25 Februari 2014 | 12:48 WIB
NL
B
Penulis: Novy Lumanauw | Editor: B1
Terdakwa suap pengurusan sengketa Pilkada yang juga Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar memasuki ruang sidang ketika sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/2).
Terdakwa suap pengurusan sengketa Pilkada yang juga Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar memasuki ruang sidang ketika sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/2). (Antara/M Agung Rajasa)

Jakarta - Dalam surat dakwaan, Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar disebut menerima hadiah atau janji berupa uang mencapai lebih dari Rp 60 miliar dari 10 perkara sengketa pilkada di 10 Kabupaten/Kota atau Provinsi. Termasuk dari konsultasi perkara sengketa pilkada di 5 kabupaten di Papua.

Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi baru menjerat Akil Mochtar selaku penerima. Sedangkan, pemberinya baru dijerat Susi Tur Andayani selaku pengacara, Chairun Nisa selaku perantara, Tubagus Chaeri Wardana selaku pemberi dana dan Ratu Atut Chosiyah selaku pemberi dana.

Untuk Kepala Daerah selaku pihak yang berkepentingan baru Bupati Gunung Mas terpilih Hambit Bintih dan keponakannya, Cornelis Nalau Antun yang dijerat. Padahal, jika ditengok ke dalam dakwaan ada 15 kepala daerah yang menyetor uang kepada Akil terkait perkara sengketa pilkada di MK.

Ketika dikonfirmasi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Zulkarnain mengatakan bahwa jajarannya masih fokus membuktikan dakwaan terhadap Akil. Terkait pemberi,  masih perlu didalami lagi motif pemberian tersebut apakah bisa dikategorikan tindak pidana atau tidak.

"Fokus menerima ini perlu didalami lagi diberikan atau ada pemerasan. Di persidangan akan lebih jelas lagi, inisiatif memberikan dari mana," kata Zulkarnain ketika dihubungi, Selasa (25/2) pagi.

Ia menjelaskan perihal kejelasan dalam memberi tersebut menjadi penting. Mengingat, ada beragam motif, yaitu ada yang inisiatif dari terdakwa atau karena ketakutan.

"Dalam surat dakwaan kan ada yang misalnya, secara perolehan suara sudah tinggi tetapi ada gugatan ke MK jadi ditakut-takuti," ujar Zulkarnain.

Oleh karena itu, secara tidak langsung, perihal 14 kepala daerah lainnya masih menunggu hasil persidangan Akil. Hal senada juga dikatakan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto. Menurutnya, tindaklanjut terhadap 14 kepala daerah yang memberikan uang ke Akil masih menunggu pembuktian dari persidangan Akil.

"Dalam penyidikan, sebagian besar mereka sudah dipanggil dan diperiksa. Proses di pengadilan menjadi penting untuk terus diperhatikan," kata Bambang melalui pesan singkat, Selasa (25/2).

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon