Deddy Kusdinar Sebut Persidangannya Hanyalah Arena Politik

Selasa, 25 Februari 2014 | 13:25 WIB
NL
B
Penulis: Novy Lumanauw | Editor: B1
Mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga Deddy Kusdinar.
Mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga Deddy Kusdinar. (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)

Jakarta - Terdakwa kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Deddy Kusdinar merasa tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi.

Sebaliknya, dalam pledoi (nota pembelaan) pribadinya yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Deddy mengatakan bahwa apa yang dilakukannya selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) hanya menjalankan perintah atasan.

"Tidak sekalipun terbersit melakukan perbuatan hukum. Niat saya hanya melaksanakan perintah atasan karena rasa takut pada atasan dan percaya pada staf bawahan kepada mitra kerja yang malah mengantar saya ke kursi pesakitan di persidangan," kata Deddy dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (25/2).

Menurutnya, selaku PPK yang dilakukannya hanya menerima usulan dan sama sekali tidak turut campur dalam proses lelang. Sebaliknya, justru mengingatkan proses lelang agar dilakukan sesuai prosedur.

Oleh karena itu, secara tidak langsung Deddy mengatakan bahwa dirinya tidak pernah melakukan korupsi. Bahkan, menurut Deddy dari 70 orang saksi yang dihadirkan dalam sidang hanya 20 orang yang dikenalnya. Sehingga, nampak jelas politik bermain dalam kasusnya.

"Persidangan saya menjadi arena pertarungan politik semata seperti dan berdampak negatif pada diri saya," ungkap Deddy.

Terkait nuansa politis dalam kasus Hambalang sebelumnya memang kerap diungkapkan kubu eks Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Para loyalis dan pengacara Anas kerap mengatakan bahwa penetapan pendiri Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) tersebut sebagai tersangka sangat bernuansa politik.

Anas pun secara tidak langsung juga berpendapat yang sama. Terbukti, sebelum digiring ke Rumah Tahanan (Rutan) Jakarta Timur cabang KPK, Anas sempat mengucapkan terimakasih kepada Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"Saya berterimakasih besar pada pak SBY mudah-mudahan peristiwa ini punya arti, punya makna dan menjadi hadiah tahun baru 2014," ujar Anas yang terlihat mengenakan rompi tahanan KPK berwarna orange.

Di kediamannya, Anas juga sudah mengisyaratkan bahwa penetapan tersangka dirinya bernuansa politik.

"Proses pemberian gelar saya sebagai tersangka bersamaan dengan dinamika politik internal Demokrat yang sangat tinggi dan intensif. Saya tidak ingin katakan sprindik (surat perintah penyidikan) ini sprindik politik," ujar Anas sebelum memenuhi panggilan KPK, pada Jumat (10/1) pagi.

Anas mengingatkan perihal pidato politik SBY yang dianggapnya sangat momumental dari Jeddah, Arab Saudi. Menurutnya, pidato yang dibacakan dari tanah yang sangat suci itu menegaskan kepada KPK perihal kasus hukum yang sama sekali menjerat dirinya.

"Beliau (SBY) sedang resah karena elektabilitas Demokrat turun sudah sampai angka sos. Beliau kembali ke Jakarta dan ada peristiwa penting pengambil alihan DPP (Dewan Pimpinan Pusat) partai ke Dewan Majelis Tinggi. Poinnya, konsen menghadapi masalah hukum. Yang saya tahu status saya sebagai terperiksa, belum saksi apalagi tersangka," ujar Anas.

Dilanjutkan, ungkap Anas, dengan adanya peristiwa penting, yaitu pemboncoran draft sprindik karena baru di tandatangan beberapa Pimpinan KPK. Menurut Anas, belum pernah ada dalam sejarah sprindik yang bocor atau sengaja dibocorkan.

"Dalam proses penyidikan kasus saya yang saya tahu gratifikasi mobil harier. Tetapi, kemudian berkembang luas termasuk Kongres Demokrat," ungkap Anas.

Anas mengungkapkan bahwa ada seorang yang layak dipanggil sebagai saksi. Tetapi, KPK menghindari memanggil orang yang diduga mengacu pada Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) tersebut. Seperti diketahui, Deddy Kusdinar dituntut dengan hukuman penjara selama sembilan tahun dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan karena terbukti menyalahgunakan kewenangan selaku PPK proyek Hambalang.

"Menuntut agar majelis hakim pengadilan tipikor memutuskan, menyatakan terdakwa Deddy Kusdinar telah terbukti secara sah bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi dan dijerat dengan Pasal 3 jo pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan kedua," kata Jaksa I Kadek Wiradana saat membacakan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (18/2).

Terhadap Deddy juga dikenakan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti Rp 300 juta. Dengan ketentuan jika tidak dibayar satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka diganti pidana selama satu tahun penjara.

Kadek mengatakan Deddy terbukti memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya terdakwa dan orang lain. Yakni Andi Alifian Mallarangeng melalui Andi Zulkarnain Mallarangeng, Wafid Muharram, Anas Urbaningrum, Mahyudin, Teuku Bagus, Machfud Suroso, Olly Dondokambey, Joyo Winoto, Lisa Lukitawati, Anggraheni Dewi Kusumastuti, Adirusman Dault, Aminullah Aziz, serta korporasi PT Yodya Karya, PT Metaphora Sulosi Global, PT Malmas Mitra Teknik, PD Laboratorium Teknik Sipil Geoinves, PT Ciriajasa Cipta Mandiri, PT Global Daya Manunggal, PT Aria lingga Perkasa, PT Dusari Citra Laras, KSO Adhi-Wika dan 32 perusahaa atau perorangan sub kontrak KSO Adhi-Wika.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon