Misbakhun Dukung Kader PAN Pengusung Pemakzulan Boediono

Sabtu, 1 Maret 2014 | 16:44 WIB
MS
WP
Penulis: Markus Junianto Sihahoho | Editor: WBP
Penggagas Pansus Century yang tergabung dalam Tim 9 dari (kiri) Misbakhun, Akbar Faisal, Chandra Tirta Widjaja, Bambang Soesatyo dan Chairumman Harahap berjabat tangan bersama pakar hukum Adnan Buyung Nasution (dua kanan) usai konferensi pers Roadshow Timwas Century di Jakarta, Jumat (24/1).
Penggagas Pansus Century yang tergabung dalam Tim 9 dari (kiri) Misbakhun, Akbar Faisal, Chandra Tirta Widjaja, Bambang Soesatyo dan Chairumman Harahap berjabat tangan bersama pakar hukum Adnan Buyung Nasution (dua kanan) usai konferensi pers Roadshow Timwas Century di Jakarta, Jumat (24/1). (Antara/Muhammad Adimaja)

Jakarta - Inisiator angket kasus Century, Muhammad Misbakhun menyatakan dukungannya kepada anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) di DPR Chandra Tirta Wijaya yang akan menggulirkan penggunaan hak menyatakan pendapat (HMP) atau bahkan pemakzulan pada Wakil Presiden Boediono jika tidak hadir pada panggilan ketiga yang dilayangkan Timwas Century.

Chandra yang juga anggota Timwas Century dinilai berani menempatkan diri dalam posisi yang berseberangan dengan partai pimpinan Hatta Rajasa itu.

Misbakhun mengatakan, Chandra sebagai anggota DPR memang punya hak menggulirkan penggunaan HMP. "Dia punya hak yang dijamin konstitusi," ujar Misbakhun di Jakarta, Sabtu (1/3).

Mantan anggota DPR RI itu juga memahami bila sejumlah pihak langsung langsung bereaksi pada usaha menghadirkan Boediono ke DPR, seperti yang dilakukan PAN.

Dia sudah bisa menduga, akan ada gerakan besar yang langsung mengaitkan pemanggilan Bodeiono oleh Timwas DPR sebagai usaha pencitraan.

"Padahal sebaliknya, ini usaha untuk meluruskan sistem yang kita anut, hukum dan ketatanegaraan. Lagipula, buat apa pemakzulan dipolitisir?" Katanya.

Misbakhun menambahkan, undang-undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) sudah mengatur bahwa setiap pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum dan warga masyarakat wajib memenuhi permintaan DPR.

Oleh karena itu, Misbakhun menyebutkan usulan yang dilontarkan Chandra itu semesti didukung oleh anggota dan fraksi lain di DPR.

Sebelumnya, Anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Chandra Tirta Wijaya, menyatakan pihaknya tak menginginkan adanya pemanggilan paksa terhadap mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono oleh Timwas Century DPR.

Chandra, yang juga Anggota Timwas Century DPR itu, menyatakan pihaknya berharap Boediono mau hadir ke DPR sebelum masuk masa reses bulan depan.

Namun apabila dalam pemanggilan ketiga ini Boediono tetap menolak hadir, maka Chandra memastikan pihaknya takkan segan mempelopori hak menyatakan pendapat (HMP).

Uniknya, elite PAN buru-buru menyatakan bahwa pernyataan Chandra adalah sikap personal dan bukan sikap partai. Sementara Ketua Fraksi Hanura Sarifuddin Sudding secara gegabah menganggap Chandra sedang melakukan pencitraan atas dirinya sendiri.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon