Sibuk Hadapi Pemilu, Alasan Farhat Tak Penuhi Panggilan Polisi
Kamis, 27 Maret 2014 | 16:05 WIB
Jakarta - Farhat Abbas tak memenuhi panggilan penyidik sebagai tersangka dugaan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Ahmad Dhani, karena sibuk terkait Pemilu Legislatif 2014.
Hal itu, dikatakan Juru Bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (27/3).
"Farhat Abbas dipanggil sebagai tersangka pada hari ini, jam 10.00. Namun, tadi jam 11.12, ada pemberitahuan dari pengacaranya Elsa Syarif, menyampaikan bahwa pemeriksaan minta ditunda berkaitan dengan kesibukan saudara Farhat Abbas dalam Pemilu Legislatif, sampai 15 April 2014," ujar Rikwanto.
Dikatakan Rikwanto, penyidik belum menjadwalkan pemanggilan lanjutan, karena masih mempertimbangkan permohonan penundaan itu.
"Penyidik sedang mempertimbangkan permintaan tersebut dan nanti akan dikonfirmasikan ke pengacara Farhat Abbas," ungkapnya.
Rikwanto menyampaikan, Dhani melaporkan Farhat lantaran menilai anak dari Abbas Said itu, diduga telah melakukan pencemaran nama baik dan penghinaan melalui media sosial Twitter.
"Berawal dari komentar Farhat di Twitter dalam kaitan kecelakaan AQJ, sehingga menurut Dhani itu sebuah penghinaan," katanya.
Menurutnya, dalam penanganan kasus penyidik telah memeriksa Dhani sebagai pelapor dan karyawannya.
"Kemudian, penyidik memanggil Farhat sebagai saksi. Selanjutnya, memanggil saksi ahli pidana dan bahasa. Terakhir disimpulkan, dari gelar perkara, Farhat Abbas dikenakan status tersangka" tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Farhat Abbas diagendakan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait dugaan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Ahmad Dhani.
Dhani melaporkan Farhat lantaran sudah tidak tahan dengan kicauan anak dari Abbas Said itu, di media sosial Twitter. Diduga, isi dari kicauan itu mengandung unsur pencemaran nama baik, kebohongan dan menyerang kehormatan.
Atas laporan itu, Farhat pun terancam dijerat Pasal 27 Ayat 3 Junto Pasal 45 Undang-undang Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP. Ancaman hukumannya denda Rp1 miliar dan 6 tahun penjara.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




