Mantan Sopir Mengaku Tawari Gatot Bunuh Holly

Kamis, 24 April 2014 | 00:16 WIB
AC
B
Penulis: Aris Cahyadi | Editor: B1
Auditor non aktif BPK Gatot Supiartoro dipindahkan menuju rutan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (17/10). Gatot yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut ditahan usai menjalani pemeriksaan terkait dugaan pembunuhan Holly Angela Ayu di apartemen Kalibata City.
Auditor non aktif BPK Gatot Supiartoro dipindahkan menuju rutan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (17/10). Gatot yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut ditahan usai menjalani pemeriksaan terkait dugaan pembunuhan Holly Angela Ayu di apartemen Kalibata City. (Antara/Wahyu Putro A)

Jakarta -  Fakta mengejutkan terkuak dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Holly Angela Hayu dengan terdakwa Gatot Supiartono, mantan pejabat eselon 1 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dalam sidang yang menghadirkan para eksekutor Holly itu, terungkap bahwa inisiator pembunuhan terhadap Holly adalah mantan sopir Gatot, Surya Hakim.

Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Surya mengaku dirinyalah yang menawarkan rencana pembunuhan terhadap istri siri Gatot tersebut.

"Saya yang menawarkan, karena terdorong rasa simpati saya. Beliau orang baik dan suka membantu," kata Surya saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/4).

Alasannya, Surya yang bekerja mengantar dan menjemput Gatot ke dan dari apartemen Kalibata selama dua tahun, tak tega melihat kondisi majikannya yang terlihat tertekan.

"Saya tawarkan jasa supaya Holly ini pergi meninggalkan pak Gatot. Dengan cara diculik dan memberikan pelajaran sehingga dia kapok," ungkapnya.

Setelah itu, Surya pun mengajak empat orang rekannya, Abdul Latief, Pago Satria, Elriski, dan Rusky (saat ini masih DPO) untuk merealisasikan rencana menculik Holly.

Gatot yang dimintai komentar seusai persidangan tidak mau banyak bicara. Dia memilih menyiapkan setiap fakta persidangan yang terungkap untuk disajikan dalam nota pembelannya nanti. "Nanti di Pledoi saja," singkatnya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Afrian Bondjol juga tak mau buru-buru menanggapi keterangan Surya.

"Ini kan masih proses persidangan, kami hormati keterangan dia (Surya), kami junjung tinggi asas praduga tak bersalah," kata Afrian.

Surya diketahui juga tengah menjalani sidang atas perbuatannya membunuh Holly. Bersama Abdul Latief dan Pago, Surya masih menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Terkait kasus tersebut, Gatot didakwa secara kumulatif, yakni Dakwaan Primair melanggar Pasal 340 jo Pasal 56 KUHP, Subsidair Pasal 338 Jo Pasal 56 KUHP, atau Pasal 353 Jo Pasal 56 KUHP.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon