Bawaslu: Tidak Ada Penambahan Waktu Rekapitulasi Suara

Minggu, 4 Mei 2014 | 17:21 WIB
A
FH
Penulis: A-25 | Editor: FER
Ketua Bawaslu Muhammad
Ketua Bawaslu Muhammad (Istimewa)

Jakarta - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Muhammad mengatakan Bawaslu tak akan merekomendasikan penambahan waktu rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara partai politik dan perolehan suara calon anggota DPR, dan DPD kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) meskipun mendekati tenggat waktu yang ditentukan yakni 6 Mei 2014, KPU masih jauh dari target.

"Tidak mungkin kami merekomendasikan sesuatu yang tidak sejalan dengan regulasi. Rekomendasi kami, kalau memang waktunya dibutuhkan, supaya KPU konsisten saja dengan undang-undang dan peraturan KPU (PKPU). Pasti akan ada terbengkalai, tapi apa boleh buat, daripada pemilu ini harus terganggu tahapannya, dan KPU menghadapi konsekuensi hukum bila melewati batas akhir itu. Mudah-mudahan saja tiga sampai empat hari terakhir ini pembahasannya bisa lebih efektif," ujarnya di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Minggu (4/5).

Muhammad memaparkan, proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara partai politik dan perolehan suara calon anggota DPR, dan DPD yang dinilai beberapa kalangan sangat lambat karena menurutnya penyelenggara di bawah tidak maksimal dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab.

"Sehingga sepertinya menjadi kasus-kasus daerah dilimpahkan ke tingkat nasional. Makanya kita membahas dari tingkat kecamatan bahkan dari tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS). Ini disebabkan penyelenggara teknis yakni KPU Provinsi sebagai penanggungjawab utama daerah tidak melakukan supervisi dengan baik pada jajarannya," imbuhnya.

Meskipun begitu, Muhammad menegaskan bahwa meskipun waktu bagi KPU sangat pendek untuk menetapkan perolehan suara nasional namun KPU, tegas Muhammad harus menghargai keberatan saksi parpol di tingkat provinsi.

"Karena temuan pengawas pemilu, masih lebih banyak KPU yang mengakhiri debat dengan mengatakan saksi parpol lewat berita acara keberatan. Kami melihat itu kebiasaan lama dan sepertinya tidak ada semangat menyelesaikan dengan optoimal gugatan parpol. Memang rekapitulasi nasional adalah forum terakhir sebelum Mahkamah Konstitusi (MK). Tetapi bukan karena alasan itu kita memberi ruang atau mempersilakan saja keberatan itu. Keberatan itu lebih banyak pada tujuan MK.Kita berharap KPU bisa optimal menjawab keberatan saksi dengan data. Karena ini persoalan data saja," imbuhnya.

Keberatan saksi parpol, lanjut Muhammad, rata-rata karena data yang tidak bisa ditunjukkan secara tegas dan cermat oleh KPU daerah. Ditambahkan, hal itu muncul karena ada ketertutupan KPU yang tidak menyerahkan hak-hak partai pada tanggal 9 April dan pasca tanggal 9 April.

"Bawaslu terus terang saja kesulitan di daerah untuk mendapatkan C1. Bagaimana saksi parpol, Bawaslu saja terus terang sulit. Itu rekomendasi dan catatan kami ke KPU," tukasnya.

KPU mulai Sabtu (26/4) telah melakukan rapat pleno rekapitulasi hasil pemungutan suara pileg 2014 tingkat nasional. Proses rekapitulasi akan dilaksanakan selama 11 hari hingga 6 Mei 2014, untuk kemudian penetapan dijadwalkan 7 Mei hingga 9 Mei 2014. Rekapitulasi dilakukan melalui rapat pleno yang dihadiri seluruh komisioner KPU, Bawaslu, dan saksi dari semua partai politik peserta pemilu.

Hingga hari ini rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara partai politik dan perolehan suara calon anggota DPR, dan DPD, sebanyak 12 provinsi ditunda pengesahan perolehan suaranya karena terdapat sejumlah persoalan yang harus diperbaiki KPU provinsi bersangkutan.

Ke-12 provinsi itu adalah Riau, Bengkulu, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Lampung, Kalimantan Selatan, Sulawesi Tenggara, Sumatera Selatan, Sulawesi Barat, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Utara.

KPU baru mengesahkaan perolehan suara di sebelas provinsi, yaitu Kepulauan Bangka Belitung, Jambi, Kalimantan Barat, Gorontalo, Sumatera Barat, Bali, Kalimantan Tengah, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Tengah, Aceh dan Banten.

Sementara itu 10 provinsi lain belum menyampaikan hasil rekapitulasi di tingkat provinsi, yaitu Sumatera Utara, Jawa Timur, Jawa Barat, Nusa Tenggara Timur, Papua, Papua Barat, Kepulauan Riau, Sulawesi Selatan, Maluku, dan Maluku Utara.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon