Istri Eksekutor Holly Mengaku Tak Tahu Isi BAP
Kamis, 8 Mei 2014 | 00:40 WIB
Jakarta - Pengakuan mengejutkan kembali terungkap dalam sidang kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan kematian Holly Angela Hayu. Saksi bernama Sinta, istri dari Surya Hakim eksekutor pembunuh Holly, mengaku tidak mengetahui apa yang dipaparkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) miliknya.
Hal tersebut terungkap saat Sinta ditanyai kembali soal isi BAP yang menjelaskan soal kunci kamar dan kartu akses apartemen serta dua gitar yang dijadikan sebagai barang bukti. Dalam kesaksiannya, Sinta mengaku tidak tahu soal barang bukti tersebut.
"Soal gitar sama kunci saya tidak tahu," kata Sinta saat bersaksi untuk terdakwa mantan pejabat eselon 1 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Gatot Supiartono, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/5).
Padahal, dalam BAP-nya, dia menjelaskan secara detil soal kunci kamar dan kartu akses apartemen Kalibata City yang merupakan tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Holly serta merk dua gitar berwarna merah tersebut.
Meski demikian, dia membantah saat ditanya apakah pernah diarahkan penyidik saat memberikan keterangan di Polda. "Tidak (diarahkan)," jawab perempuan berjilbab itu.
Dia hanya mengakui pernah dibawa penyidik Polda untuk menginap di hotel setelah diperiksa sebagai saksi. "Pernah menginap di kantor polisi satu malam terus dibawa ke hotel, kurang tahu hotel mana," ungkap Sinta.
Namun dia mengaku tidak tahu mengapa dirinya diinapkan di hotel oleh penyidik. Sinta hanya mengatakan, dia diinapkan selama dua malam di hotel.
Meski demikian, Sinta mengaku tidak pernah ditunjukkan surat keterangan dari kepolisian kenapa dirinya dibawa ke hotel. "Tidak tahu (alasan kenapa dibawa ke hotel)," imbuh Sinta.
Untuk diketahui, suami Sinta, Surya Hakim adalah salah satu dari lima tersangka pelaku penganiayaan yang berujung pembunuhan terhadap Holly.
Dalam perkembangannya, mantan bos Surya, Gatot Supiartono yang merupakan mantan Auditor Utama BPK yang biasa menangani audit di bidang Polhukam antara lain pemeriksaan dilingkungan Kemhan, TNI dan POLRI juga ditetapkan menjadi tersangka.
Dia didakwa melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana . Gatot didakwa menyuruh lima orang masing- masing Surya Hakim, Abdul Latief, Pago Satria, Elriski dan Rusky (saat ini masih DPO) untuk membunuh Holly.
Namun saat bersaksi disidang Gatot, Surya mengakui bahwa inisiatif pembunuhan Holly datang dari dirinya, bukan Gatot.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Seusai Divonis 18 Tahun, Nadiem Makarim Didukung Artis-Influencer




