Sulit Klaim, Nasabah Adukan Perusahaan Asuransi ke OJK
Jumat, 16 Mei 2014 | 01:38 WIB
Jakarta - Seorang nasabah menggugat perusahaan asuransi Prudential ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Langkah hukum ini ditempuh nasabah bernama Mela Sari lantaran perusahaan yang membukukan pendapatan premi sebesar Rp 22,5 triliun sepanjang 2013 itu, selalu mengelak untuk mencairkan klaim manfaat penyakit kritis melalui produk Pru Critis Cover 34 yang diajukan sejak Oktober 2013.
Riki Rikardo Manik, Kuasa Hukum Mela Sari, menuturkan, sejak Oktober 2013, kliennya telah mengajukan klaim manfaat penyakit kritis untuk biaya pengobatan penyakit ginjal kronis yg dideritanya. Namun, dengan berbagai alasan yang tak tercantum dalam polis asuransi, perusahaan tak kunjung membayar klaim senilai Rp 300 juta yang diajukan Mela Sari.
"Uang pertanggungan manfaat penyakit kritis sebesar Rp 300 juta yang menjadi haknya tidak juga diberikan, padahal uang itu akan digunakan untuk biaya pengobatan penyakit ginjal kronis yang diderita Mela Sari supaya dapat memperpanjang usia hidupnya," kata Riki kepada wartawan, Kamis (15/5).
Riki mengatakan untuk memperjuangkan hak kliennya, pihaknya telah melayangkan gugatan wanprestasi kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor registrasi perkara 08/pdt.g/2014/pn.jkt.sel.
Tak hanya itu, pihaknya juga mengadukan kasus ini kepada OJK selaku institusi pembinaan pengaturan dan pengawasan pelaku usaha perasuransian.
"Saya berharap Prudential membayarkan hak atas manfaat asuransi Mela Sari," ujarnya.
Selain itu, Riki berharap, di kemudian hari Prudential menaati segala perjanjian yang tercantum dalam polis sehingga tidak merugikan para nasabah lainnya khususnya dalam hal pembayaran klaim asuransi.
Ditambahkan, OJK selaku regulator dapat menerapkan sanksi lebih tegas terhadap pelaku industri asuransi yang mempersulit penyelesaian klaim.
"Karena peraturan yang ada saat ini dinilai masih lemah dalam memberikan perlindungan terhadap nasabah asuransi yang mengalami kesulitan dalam pengajuan klaim," katanya.
Saat coba dikonfirmasi mengenai hal ini, Donce Andrianto, Kuasa Hukum Prudential belum memberikan jawaban baik melalui saluran telepon maupun pesan singkat.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




