Aturan LTV Terbukti Efektif Kendalikan KPR Tipe Besar

Jumat, 16 Mei 2014 | 23:03 WIB
B
FH
Penulis: BeritaSatu | Editor: FER
Ilustrasi Perumahan Mewah
Ilustrasi Perumahan Mewah (AFP)

Jakarta - Deputi Gubernur Bank Indonesia Halim Alamsyah mengklaim aturan LTV (loan to value ratio/rasio pinjaman terhadap nilai agunan) yang diterbitkan pada 2013, efektif mengendalikan pertumbuhan kredit kepemilikan rumah (KPR) tipe 70 m2 ke atas.

"Saya kira kajian sementara kita, secara efektivitas menunjukkan bahwa LTV itu efektif dalam mengendalikan (KPR) yang mewah," ujar Halim saat ditemui di Kompleks Perkantoran BI, Jakarta, Jumat.

Menurut Halim, dengan melambatnya pertumbuhan kredit properti kelas atas, dapat sedikit membantu berkurangnya risiko kenaikan kredit bermasalah (non performing loan/NPL) pada KPR tipe besar tersebut.

Halim juga menuturkan, dengan adanya aturan LTV, justru membuat pertumbuhan kredit properti di kelompok kecil (tipe 21 m2 ke bawah) menjadi lebih tinggi dari sebelumnya.

"Jadi itu artinya program pemerintah (program rumah untuk rakyat kecil atau FLPP) jelas tidak terkena kan," katanya.

Ia menyatakan, Bank Indonesia akan melakukan kajian (review) secara menyeluruh, apakah aturan pembatasan untuk kredit properti perlu dilonggarkan kembali atau tidak.

"Ini kan situasional tergantung dari siklus kegiatan ekonomi, kan tidak selalu selamanya LTV itu dipatok seperti itu, tergantung situasinya. Saya kira sekarang relatif dampak dari LTV itu sudah seperti yang kita inginkan," ujar Halim.

Ia menambahkan, secara umum, tingkat kredit bermasalah dari sektor properti sendiri relatif bagus, baik untuk properti yang tipe besar maupun tipe kecil.

"Yang NPL-nya naik itu bukan dari KPR, yang naik itu lebih banyak karena kredit konsumsi yang lebih berisiko, yang ditambah dengan beberapa kredit konstruksi," kata Halim.

Aturan LTV sendiri mulai berlaku pada 30 September 2013. Dalam aturan disebutkan, untuk pembiayaan di perbankan konvensional, kredit rumah pertama tipe 70 meter ke atas akan dikenakan LTV maksimal 70 persen, rumah ke dua 60 persen, rumah ke tiga dan seterusnya 50 persen. Ketentuan serupa juga berlaku untuk Kredit Pemilikan Rumah Susun (KPRS) tipe 70 meter persegi ke atas.

Sedangkan kredit rumah pertama tipe 22-70 meter persegi tidak dikenakan LTV, rumah ke dua dikenakan LTV 70 persen, rumah ketiga dan selebihnya 60 persen.

Untuk KPRS pertama dikenakan LTV 80 persen, KPRS kedua 70 persen, KPRS ketiga dan selebihnya 60 persen. KPRS tipe 21 meter persegi dan rumah toko (ruko) atau rumah kantor (rukan), untuk kepemilikan pertama tidak dikenakan LTV. Kepemilikan kedua dikenakan LTV maksimal 70 persen, kepemilikan ke tiga dan selebihnya 60 persen.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon