KPK: Pemberhentian SDA Tanggung Jawab Presiden
Sabtu, 24 Mei 2014 | 12:10 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan mengirimkan surat rekomendasi untuk pemberhentian Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali (SDA) kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Walau pun, sudah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Sebaliknya, Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas mengatakan bahwa pemberhentian adalah kewenangan presiden. "Kami tidak akan merekomendasikan (pemberhentian) karena menteri di bawah presiden. Itu urusan presiden dan kewajiban presiden," tegas Busyro, Jumat (23/5).
Namun, Busyro mengatakan perihal status hukum SDA sudah dikomunikasikan dengan Presiden SBY yang ketika itu tengah berada di Manila, Filipina. "(Kepada presiden) malam itu sudah kami komunikasikan bahwa kami sudah ajukan moratorium haji tetapi tidak diapresiasi (kementerian). Jadi, sekarang terjadi masalah seperti ini," ungkap Busyro.
Lebih lanjut Busyro mengatakan bahwa pemberhentian tidaklah terlalu penting. Sebab, semua langkah hukum sudah dilakukan KPK seperti, penggeledahan. Tidak ada kekhawatiran KPK jika SDA kembali menggunakan kekuasaannya sebagai Menag untuk menghilangkan barang bukti atau mempengaruhi saksi-saksi.
"Kita kan sudah langsung menggeledah," ujar Busyro.
Seperti diketahui, SDA ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan korupsi terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013. Namun, secara pribadi SDA menyatakan dirinya belum berpikir mundur dari jabatannya, meski telah ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan, ia berharap apa yang dilakukan KPK hanyalah kesalahpahaman saja.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




