Tutup Saluran Air, DPRD DKI Berencana Panggil Pengembang Gading Residence dan P2B Jakut

Sabtu, 31 Mei 2014 | 08:24 WIB
FS
B
Penulis: Fana F Suparman | Editor: B1
Seorang petugas kepolisian membantu warga menyebrangi Jalan Boulevard Barat yang tergenang, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (17/1). Pasang air laut dan hujan yang mengguyur Jakarta sejak malam menyebabkan sejumlah kawasan di Jakarta Utara terendam banjir dengan ketinggian genangan berkisar 20 hingga 50 sentimeter.
Seorang petugas kepolisian membantu warga menyebrangi Jalan Boulevard Barat yang tergenang, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (17/1). Pasang air laut dan hujan yang mengguyur Jakarta sejak malam menyebabkan sejumlah kawasan di Jakarta Utara terendam banjir dengan ketinggian genangan berkisar 20 hingga 50 sentimeter. (Antara/Zabur Karuru)

Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta berencana untuk memanggil pengembang Gading Residence dan Suku Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (Sudin P2B) Jakarta Utara. Pemanggilan ini untuk meminta penjelasan terkait tindakan pengembang yang menimbun saluran air permukiman dengan tanah.

Akibat tindakan tersebut, setiap kali hujan deras datang, saluran air tidak bisa mengalir ke kali yang ada di Jalan Pegangsaan Dua, sehingga meluber ke permukiman warga.

"Developer sudah keterlaluan, karena menutup saluran yang gede, apalagi mereka juga belum buat fasos dan fasus. Kami berencana memanggil pengembang dan Sudin P2B Jakarta Utara," kata Anggota DPRD DKI, William Yani, Jakarta, Sabtu (31/5).

Anggota DPRD DKI dari Fraksi PDI-P itu menyatakan, seharusnya atas tindakannya yang menutup saluran air untuk keperluan pembangunan ruko, pengembang PT Ranggi Griya Megaguna di-blacklist. Seluruh proyeknya dihentikan sementara dan diaudit secara menyeluruh.

"Pengembangnya harus di-blacklist. Distop semua proyeknya dan diaudit semua pekerjaannya," tegasnya

Namun sejauh ini belum ada tindakan tegas dari instansi terkait, terutama Sudin P2B Jakarta Utara. Padahal Sudin P2B seharusnya bertindak sebelum bangunan yang menutup saluran itu berdiri.

"Pengawasan dari Sudin P2B Jakarta Utara ini hampir tidak ada. Instansi tersebut kurang bekerja keras. Seharusnya sebelum ada bangunan setidaknya pengembang ditegur dulu," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, warga Gading Residence mengadu kepada Wali Kota Jakarta Utara terkait tindakan pengembang PT Ranggi Griya Megaguna, yang menutup saluran air permukiman dengan ditimbun tanah. Pengembang berdalih penutupan saluran merupakan pemanfaatan ruang untuk pembangunan ruko. Akibat penutupan saluran air tersebut, setiap kali hujan deras datang, saluran air tidak bisa mengalir ke kali yang ada di Jalan Pegangsaan Dua sehingga meluber ke permukiman warga.

"Tadinya sebelum dibangun ruko setahun yang lalu, saluran air masih lebar dan bisa mengalirkan buangan air dari permukiman ke kali. Tapi setelah saluran air ditutup karena dipakai untuk dibangun ruko, perumahan kami setiap hujan pasti banjir," kata seorang warga bernama Magdalena (62), Jakarta, Sabtu (17/5).

Magdalena mengaku sudah mengadukan masalah ini ke kelurahan dan kecamatan, namun belum ada tindakan tegas.
"Makanya kami adukan pengembang ini ke Wali Kota Jakarta Utara, supaya mereka mendengarkan suara warga," kata Magdalena.

Saat didatangi, lokasi kantor pusat Ranggi Griya Mega Guna, yang terletak di Jalan Jembatan III Barat Blok A No. 7, Pluit, Jakarta Utara, perusahaan yang dimaksud justru menggunakan nama PT Mega Guna Ganda Semesta. Pihak keamanan perusahaan mengatakan, Henry Sanjaya selaku pimpinan perusahaan tidak ada di tempat, dan harus membuat janji terlebih dahulu untuk bertemu. Selain itu nomor telepon kantor bersangkutan tidak pernah diangkat. 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon