KPU Resmi Tetapkan 2 Pasangan Capres-Cawapres Pemilu 2014
Sabtu, 31 Mei 2014 | 13:30 WIB
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan dua pasangan calon presiden dan wakil presiden yang akan bertarung pada pemilu presiden (pilpres) 2014.
"Penetapan ini kami tuangkan dalam keputusan KPU Nomor 453/KPTS/KPU/2014 tentang penetapan pasangan capres dan cawapres pemilu 2014. Pasangan yang kami tetapkan adalah Ir. H Joko Widodo yang berpasangan Drs. H.M Jusuf Kalla. Pasangan lain adalah Prabowo Subianto berpasangan dengan H.M. Hatta Rajasa," kata Komisioner KPU, Hadar Navis Gumay, di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Sabtu (31/5)
"Itulah keputusan kami, pasangan capres dan cawapres untuk ikut dalam pemilu 2014."
Seperti diketahui bersama bahwa proses pendaftaran capres dan cawapres telah dimulai pada 18 Mei 2014 lalu.
Berkas pendaftaran juga telah selesai diverifikasi pada 30 Juni 2014 dengan 26 dokumen yg terkait
Selanjutnya, lanjut Hadar, setelah KPU keluarkan keputusan ini secara resmi maka KPU akan mengirimkan surat resmi kepada dua pasangan calon.
Minggu (1/6) esok pukul 14.00 WIB, KPU akan melakukan pengundian nomor urut pasangan calon sekaligus melakukan penetapan nomor urut pasangan calon dan cawapres.
"Daftar calon nanti akan memuat nama foto dan informasi partai pengusung yang nantinya akan membantu proses sosialisasi," jelasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




