Suswono Akui Terima Gratifikasi Sampai Rp 1,2 Miliar
Rabu, 4 Juni 2014 | 20:09 WIB
Jakarta - Selain mengakui menerima uang sebesar Rp 50 juta terkait pengesahan anggaran di Komisi IV DPR, terkait proyek Sistem Radio Komunikasi Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan (Dephut) tahun 2007, Menteri Pertanian (Mentan) Suswono juga mengakui bahwa kerap menerima gratifikasi selama menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi IV DPR tahun 2007 sampai 2008.
Bahkan, ketika bersaksi dalam sidang, Suswono mengakui jumlah penerimaannya selama dua tahun tersebut mencapai Rp 1,2 miliar.
"Mulai tahun 2006, mulai ada beberapa titipan-titipan pemberian ke saya. Tetapi, total tahun 2007-2008 mungkin lebih dari Rp 1,2 miliar (penerimaan)," kata Suswono ketika bersaksi dalam sidang dengan terdakwa Anggoro Widjojo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/6).
Namun, terhadap penerimaan atau gratifikasi tersebut telah dilaporkan dan diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu diakui Suswono dilakukannya setelah berkonsultasi dengan Wakil Ketua KPK saat itu, yaitu Erry Riyana.
"Mulai tahun 2006 mulai ada beberapa titipan-titipan pemberian ke saya. Mulai tahun 2007, saya berpikir apakah saya tolak sesuai perintah partai. Lalu, saya konsultasi ke KPK. Waktu itu, Pimpinan KPK Erry Riyana sarankan lebih aman diterima lalu diserahkan ke KPK dan itu saya serahkan beberapa kali," ungkap Suswono.
Atas saran itulah, Anggota Dewan Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut selalu menerima gratifikasi dan diserahkan ke KPK.
Tetapi, Suswono mengatakan lupa gratifikasi tersebut terkait proyek apa saja.
Berdasarkan lampiran yang ditunjukkan Suswono, berikut daftar gratifikasi yang dilaporkannya ke KPK;
1. Dilaporkan 14 September 2006, tgl SK 18 Desember 2007, uang sebesar Rp 99.800.000.
2. Dilaporkan 10 Oktober 2006, SK tanggal 18 Desember 2007, uang sebesar Rp 117.500.000 dan SGD 33.000.
3. Dilaporkan 14 Nopember 2006, SK tanggal 18 Desember 2007, uang sebesar Rp 20 juta dan cek perjalanan senilai Rp 150 juta.
4. Dilaporkan 10 April 2007, SK tanggal 18 Desember 2007, uang sebesar Rp 32.450.000 dan USD 37.700 serta satu unit telepon genggam senilai Rp 1 juta.
5. Dilaporkan 28 Mei 2007, SK tanggal 18 Desember 2007, uang sebesar Rp 70 juta.
6. Dilaporkan 2 Juli 2007, SK tanggal 18 Desember 2007, cek perjalanan senilai Rp 150 juta.
7. Dilaporkan 22 Agustus 2007, SK tanggal 18 Desember 2007, uang sebesar Rp 7,5 juta.
8. Dilaporkan 6 September 2007, SK tanggal 18 Desember 2007, uang sebesar Rp 90.200.000 dan USD 2.000.
9. Dilaporkan 13 Nopember 2007, SK tanggal 18 Desember 2007, uang sebesar Rp 20 juta.
10. Dilaporkan 28 Nopember 2007, SK tanggal 18 Desember 2007, uang sebesar Rp 50 juta.
11. Dilaporkan 11 Desember 2007, SK tanggal 23 Januari 2008, uang sebesar Rp 30 juta.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Seusai Divonis 18 Tahun, Nadiem Makarim Didukung Artis-Influencer




