Deportasi Guru JIS Tak Pengaruhi Penyidikan Kejahatan Seksual

Rabu, 4 Juni 2014 | 21:13 WIB
BM
YD
Penulis: Bayu Marhaenjati | Editor: YUD
Sejumlah penjaga keamanan Jakarta International School (JIS) berjaga didepan halaman sekolah tersebut yang tertutup, Jakarta, Selasa (29/4).
Sejumlah penjaga keamanan Jakarta International School (JIS) berjaga didepan halaman sekolah tersebut yang tertutup, Jakarta, Selasa (29/4). (Antara/Muhammad Adimaja)

Jakarta - Proses deportasi terhadap 20 guru Jakarta International School (JIS), dinilai tak mempengaruhi penyidikan terkait kasus kekerasan seksual yang menimpa bocah laki-laki keturunan Belanda, berinisial MAK (6).

Hal itu, disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Heru Pranoto. Soalnya, pihak penyidik belum menemukan benang merah adanya keterlibatan oknum guru dalam kasus tersebut. Selain itu, deportasi juga bukan wewenang polisi.

"Silakan saja dideportasi. Itu kan bukan kewenangan kami," ujar Heru kepada wartawan, Rabu (6/6).

Kendati demikian, kata Heru, apabila ada indikasi keterlibatan guru yang dideportasi, pihaknya akan berkoordinasi dengan Interpol.

"Ini bukan kami berandai-andai. Tapi kalaupun memang ada indikasi keterlibatan, ya tetap kita proses," katanya.

Sementara itu, Juru Bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto, mengatakan penyidik berhak menentukan siapa menjadi tersangka sesuai dengan fakta dan bukti, walaupun orang itu sudah dikembalikan ke negara asalnya.

"Kalau hasil penyidikan menyimpulkan di antara yang dideportasi itu ada yang terlibat dan menjadi tersangka, nanti Interpol yang akan menangkapnya," tandasnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon