Deportasi Guru JIS Tak Pengaruhi Penyidikan Kejahatan Seksual
Rabu, 4 Juni 2014 | 21:13 WIB
Jakarta - Proses deportasi terhadap 20 guru Jakarta International School (JIS), dinilai tak mempengaruhi penyidikan terkait kasus kekerasan seksual yang menimpa bocah laki-laki keturunan Belanda, berinisial MAK (6).
Hal itu, disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Heru Pranoto. Soalnya, pihak penyidik belum menemukan benang merah adanya keterlibatan oknum guru dalam kasus tersebut. Selain itu, deportasi juga bukan wewenang polisi.
"Silakan saja dideportasi. Itu kan bukan kewenangan kami," ujar Heru kepada wartawan, Rabu (6/6).
Kendati demikian, kata Heru, apabila ada indikasi keterlibatan guru yang dideportasi, pihaknya akan berkoordinasi dengan Interpol.
"Ini bukan kami berandai-andai. Tapi kalaupun memang ada indikasi keterlibatan, ya tetap kita proses," katanya.
Sementara itu, Juru Bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto, mengatakan penyidik berhak menentukan siapa menjadi tersangka sesuai dengan fakta dan bukti, walaupun orang itu sudah dikembalikan ke negara asalnya.
"Kalau hasil penyidikan menyimpulkan di antara yang dideportasi itu ada yang terlibat dan menjadi tersangka, nanti Interpol yang akan menangkapnya," tandasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Seusai Divonis 18 Tahun, Nadiem Makarim Didukung Artis-Influencer




