Tim Advokasi Nilai Perkataan Jokowi di KPU Bersifat Spontan

Rabu, 4 Juni 2014 | 23:41 WIB
A
B
Penulis: A-25 | Editor: B1
Pasangan Capres dan Cawapres  Prabowo Subianto  dan Hatta Rajasa  dan pasangan Capres dan Cawapres Joko Widodo dan Jusuf Kalla.
Pasangan Capres dan Cawapres Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa dan pasangan Capres dan Cawapres Joko Widodo dan Jusuf Kalla. (Antara/Widodo S.Jusuf)

JakartaTim Advokasi pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) Joko Widodo (Jokowi)-Jusuf Kalla, Alexander mengatakan apa yang disampaikan Jokowi pada saat pengambilan nomor urut di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah pernyataan yang bersifat spontan.

"Pak Jokowi sudah menjelaskan, maksud dari perkataan beliau untuk memilih nomor 2 itu konteksnya apa. Itu konteksnya pernyataan yang bersifat spontan yang merupakan apresiasi atas hasil pengundian," ujar Alexander di Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta Pusat, Rabu (3/6).

Alexander menambahkan, pihaknya juga menilai ajakan memilih yang dilontarkan Jokowi pada saat itu tidak memenuhi definisi kampanye. Merujuk pada UU Pilpres noor 42 tahun 2008 dan Peraturan KPU nomor 16 tahun 2014, kampanye merupakan kegiatan untuk meyakinkan pemilih, dengan menyebutkan visi-misi serta program pasangan calon.

Dengan demikian, Tim Advokasi menilai ucapan Jokowi tidak memenuh unsur kampanye. "Menurut kami, sangat berlebihan jika dianggap pelanggaran, apa lagi pelanggaran berat. Pelanggaran ringan pun, menurut kami tidak," tuturnya.

Dalam pemanggilan kali ini, Alexander menambahkan, Jokowi tidak bisa memenuhi panggilan Bawaslu karena tengah melaksanakan kampanye yang sudah dijadwalkan jauh sebelum Bawaslu memanggilnya.

Meski tidak dapat hadir langsung, menurut Alexander, Jokowi mengirimkan surat kepada Bawaslu yang berisi penjelasan ketidakhadirannya, serta menjawab dugaan pelanggaran aturan kampanye yang ditujukan Bawaslu kepadanya.

"Sayangnya Pak Jokowi jadwalnya kan sudah dijadwalkan jauh-jauh hari. Surat panggilan Bawaslu baru datang satu atau dua hari lalu, jadwalnya tidak ketemu," imbuhnya.

Seperti diketahui, pada saat pengundian nomor urut, Jokowi menggunakan waktu tiga menit yang diberikan KPU untuk menyampaikan sambutan. Dalam sambutannya, Jokowi mengatakan nomor urut dua yang merupakan nomor urutnya, memiliki arti simbol keseimbangan.

"Ada capres, ada cawapres, ada mata kanan, ada mata kiri, ada telinga kanan, ada telinga kiri, ada tangan kanan, ada tangan kiri. Semuanya harmoni dalam sebuah keseimbangan dan untuk menuju kepada indonesia yang harmoni yang penuh keseimbangan, pililah nomor 2," ucap Jokowi.

Pernyataan itulah yang membuat Jokowi diduga melakukan kampanye di luar jadwal yang ditentukan KPU. Kampanye pilpres itu sendiri baru dimulai Rabu (4/6) hingga 5 Juli 2014.

Dalam Pasal 213, UU 42/2008 disebutkan setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal waktu dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 12 (dua belas) bulan. Dan denda paling sedikit Rp 3 juta atau paling banyak Rp 12 juta.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon