Penuhi Panggilan, Sutan Bhatoegana Siap Ditahan

Selasa, 17 Juni 2014 | 11:10 WIB
NL
B
Penulis: Novy Lumanauw | Editor: B1
Anggota DPR Fraksi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana tiba di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/6). Sutan Bhatoegana diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) tahun 2013 di Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).
Anggota DPR Fraksi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana tiba di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/6). Sutan Bhatoegana diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) tahun 2013 di Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM). (Antara/Reno Esnir)

Jakarta - Politisi Partai Demokrat, Sutan Bhatoegana, hari ini memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi dalam Penetapan APBN-P 2013 Kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) oleh Komisi VII DPR.

Tiba di gedung KPK, Jakarta, sekitar pukul 09.45 WIB, Sutan mengaku siap jika lembaga antikorupsi akan melakukan upaya penahanan terhadap dirinya.

"Siap (ditahan). Saya serahkan kepada Allah SWT, apa yang menurut Allah baik, baik untuk saya," ujar Sutan setibanya di gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/6).

Sementara itu, ketika dikonfirmasi terkait upaya penahanan terhadap Sutan, Kepala bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, mengaku itu adalah kewenangan penyidik.

"Nanti penyidik yang memutuskan. Dilihat dari alasan subyektif dan obyektifnya," ujar Priharsa ketika dikonfirmasi, Selasa (17/6).

Dalam kasus yang sama, KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap Kasubag TU Sekjen Kementerian ESDM Asep Permana sebagai saksi.

Seperti diketahui, ini adalah pemeriksaan perdana bagi Sutan sebagai tersangka. Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah terkait dengan pembahasan anggaran Anggaran Pendapatan Belanja Negara-Perubahan (APBN-P) tahun anggaran 2013, pada Rabu (14/5) lalu.

Kepada Sutan selaku ketua Komisi VII atau komisi energi DPR periode 2009-2014 dijerat dengan Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon