Bupati Biak Numfor Juga Tersangka Korupsi Dana Rehabilitasi Rp 10,2 Miliar
Selasa, 17 Juni 2014 | 22:20 WIB
Jayapura - Pascapenangkapan dan penetapan sebagai tersangka yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk, Kejaksaan Tinggi Papua juga menetapkannya sebagai tersangka dugaan korupsi dana rehabilitasi 25 ruang kelas rusak berat di Kabupaten Supiori dengan nilai proyek Rp 10,2 miliar.
Kasus tersebut terjadi saat Yesaya menjabat kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Supiori sebelum dirinya dilantik sebagai bupati Biak Numfor pada akhir Maret 2014 .
"Surat penetapan tersangka Yesaya Sombuk telah ditetapkan hari ini. Dia telah diperiksa dua kali oleh tim penyidik Kejaksaan setempat. Yesaya dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tipikor," kata Kajati Papua, ES Maruli Hutagalung kepada wartawan di ruang kerjanya di Jayapura, Selasa (17/6).
Karena Yesaya saat ini sudah ditahan KPK, Kejati Papua tak perlu lagi menahannya. "Sebenarnya kita sudah dapat bantuan KPK, jadi enggak perlu lagi kita tahan," ujarnya.
Dalam kasus tersebut, ujar Maruli, Kejaksaan setempat telah memeriksa 25 kepala sekolah. Yesaya diduga melakukan penunjukan langsung pelaksana proyek tersebut dengan melibatkan rekanan bisnisnya dan hampir sebagian besar proyek tak bisa diselesaikan. Misalnya, di SD Mapia tak terlihat ada rehabilitasi ruang kelas, padahal sekolah ini rusak parah.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian , Pengkajian dan Pengembangan Hukum (LP3BH) Manokwari Papua Barat, Yan Cristian Warinusy menyatakan penangkapan Yesaya merupakan pelajaran berharga bagi kepala daerah agar tak menyalahgunakan jabatannya.
"Seharusnya kasus bupati Biak ini dapat dijadikan pintu masuk bagi Kejati dan Polda Papua untuk menelusuri aktivitas para pejabat terkait lobi proyek-proyek dari dana APBN," katanya.
Dikatakan, pembiayaan sejumlah kegiatan pembangunan infrastruktur di Papua diduga tumpang-tindih. Misalnya, sebuah proyek jalan raya di Kabupaten Sorong yang konon sudah dibiayai APBN, tetapi juga dianggarkan dalam APBD dan juga menggunakan dana otonomi khusus.
"Proyek seperti Ini perlu ditelusuri Kejati dan Polda Papua maupun KPK," katanya.
Sedangkan Kapolda Papua Irjen Pol Tito Karnavian meminta masyarakat Biak Numfor memahami bahwa kasus tersebut adalah murni tindak pidana korupsi, bukan politik.
"Ini dugaan kasus korupsi bukan kasus politik atau apa-apa. Ini murni menyangkut individu dari bupati itu sendiri, bukan melibatkan massa atau kelompok,"ujarnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Seusai Divonis 18 Tahun, Nadiem Makarim Didukung Artis-Influencer




