9 Jam Diperiksa, Sutan Dicecar Seputar Pemberian Uang ESDM ke Komisi VII

Selasa, 17 Juni 2014 | 23:06 WIB
NL
WP
Penulis: Novy Lumanauw | Editor: WBP
Anggota DPR fraksi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana (tengah) dikawal petugas usai diperiksa sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/6).
Anggota DPR fraksi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana (tengah) dikawal petugas usai diperiksa sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/6). (Antara/Reno Esnir)

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah terkait dengan pembahasan anggaran Anggaran Pendapatan Belanja Negara-Perubahan (APBN-P) tahun anggaran 2013 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pada Selasa (17/6) ini.

Menjalani pemeriksaan selama lebih dari sembilan jam, Sutan mengaku hanya ditanyakan perihal mekanisme penganggaran di DPR.

"Saya dipanggil untuk dimintai keterangan tentang APBN-P. Sekitar itu saja. Hanya seputar pembahasan anggaran. Mekanisme anggaran saja," ujar Sutan sebelum meninggalkan kantor KPK, Jakarta, Selasa (17/6) malam.

Berbeda dengan Sutan, Ketua KPK, Abraham Samad mengungkapkan terhadap politisi Partai Demokrat tersebut dikonfirmasi perihal banyak hal, termasuk pemberian yang diterima oleh yang bersangkutan dan kemungkinan anggota DPR dari Komisi VII lainnya.

"Jadi, semua dilakukan pemeriksaan untuk mendapatkan fakta yang valid," jawab Abraham ketika ditanya apakah terhadap Sutan ditanyakan mengenai sejumlah penerimaan.

Namun Abraham menegaskan belum ada kesimpulan keterlibatan atau penerimaan dari anggota Komisi VII DPR lainnya terkait pembahasan anggaran APBN-P 2013 di Kementerian ESDM.

Menurutnya, perihal dugaan tersebut masih terus didalami oleh penyidik KPK.

Seperti diketahui, dalam sidang perkara suap dengan terdakwa Rudi Rubiandini, terungkap ada uang yang disetorkan ke Komisi VII DPR.

Hal itu terungkap dari kesaksian Didi Dwi Sutrisno Hadi selaku mantan Kabiro Keuangan Kementerian ESDM. Menurut Didi, pada tanggal 28 Mei 2013, kementeriannya diundang rapat ke ruangan Sekjen ESDM, Waryono Karno untuk persiapan rapat di DPR. Kemudian, diminta untuk menyediakan dana dan disampaikan ke Komisi VII.

Tetapi, lanjut Didi, uang tersebut rencananya diambil dari SKK Migas, sehingga diminta menghubungi pegawai dari lembaga yang dulu bernama BP Migas tersebut, yang bernama Hardiyono.

Tidak berapa lama, ungkap Didi, Hardiyono datang ke kantornya untuk menyampaikan dana sebesar US$ 140.000.

Kemudian, Didi mengungkapkan atas perintah Waryono, uang tersebut dihitung dan dibagi, yaitu untuk empat pimpinan Komisi VII masing-masing US$ 7.500, 43 anggota Komisi VII masing-masing sebesar US$ 2.500, sekretariat Komisi VII sebesar US$ 2.500 dan biaya perjalanan dinas ke luar negeri.

"Ada 3 bungkus yang diserahkan. Untuk pimpinan empat amplop kode P. Anggota kode A dan yang kode S satu amplop untuk anggota sekretariat komisi," ungkap Didi.

Selanjutnya, bungkusan tersebut dimasukan dalam tas dan diserahkan ke staf khusus Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana yang bernama Irianto.

Lebih lanjut, Didi mengatakan pemberian tersebut bukan satu-satunya sebab, pernah ada pemberian tahap kedua ke Komisi VII DPR sebesar US$ 50.000.

Kemudian, kembali dikatakan oleh Didi bahwa uang tersebut berasal dari terdakwa Rudi Rubiandini yang rencananya akan diserahkan ke Komisi VII DPR tanggal 12 Juni 2013.

Namun, lanjut Didi uang tersebut batal diserahkan ke Komisi VII DPR karena dianggap kurang oleh Waryono. Sehingga, uang tersebut disimpan olehnya yang kemudian diserahkan ke KPK ketika perkara Rudi mencuat.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon