KPK Dalami Dugaan Dana Hasil Pencucian Uang di Pileg

Selasa, 24 Juni 2014 | 08:50 WIB
RA
B
Penulis: Rizky Amelia | Editor: B1
Ilustrasi pencucian uang
Ilustrasi pencucian uang (Istimewa)

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan adanya dana pencucian uang yang digunakan sejumlah calon legislatif (Caleg) pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2014 lalu.

"Sedang didalami," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP, Selasa (24/6).

Sebelumnya, Wakil Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Agus Santoso mengungkap dana asing itu berasal dari hasil korupsi yang disembunyikan di tax haven country atau negara yang memberikan perlindungan pajak.

"Ada pembiayaan caleg melalui tax haven country. Uang yang diduga berasal dari korupsi, dikirim lagi ke Indonesia untuk Pileg," kata Agus saat ditemui di kediamannya di Tebet, Minggu (22/6).

Agus menjelaskan tax haven country dimanfaatkan para koruptor untuk melakukan pencucian uang. Tahun lalu, PPATK sudah melakukan penyelidikan tentang hal itu.

Tak hanya itu, PPATK juga sudah mengirimkan tim ke Inggris untuk membicarakan kerjasama terkait pencegahan pemanfaatan tax haven country oleh koruptor asal Indonesia.

Disamping itu, PPATK saat ini juga tengah mengimplementasikan dua sistem pelaporan keuangan baru. Sistem ini berguna untuk mengantisipasi adanya sumbangan asing dalam Pemilu Presiden (Pilpres).

"Pada Maret, kami implementasikan Laporan Transaksi Keuangan Dari dan ke luar negeri melewati cross border," kata Agus.

Sistem yang kedua, tutur Agus adalah Sistem Pelaporan Jasa keuangan Terpadu atau Sipesat. Ini merupakan sistem penguatan database.

PPATK meminta data "Costumer Identity" file dari pihak bank, asuransi, pasar modal, jasa peminjaman uang dan jasa penukaran uang.

"Di PPATK akan ada data seseorang itu punya KPR (Kredit Kepemilikan Rumah) di mana, uangnya disimpan di bank mana saja, pernah menukar uang dimana saja," jelas Agus.

Namun, Sipesat ini, kata Agus lebih berfokus untuk oknum yang melakukan tindak pidana asal (korupsi, obat terlarang dan sebagainya) dan pencucian uang.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon