Satpol PP Tunggu Perintah Bawaslu Untuk Turunkan Atribut Kampanye di "White Area"
Sabtu, 28 Juni 2014 | 20:17 WIB
Jakarta - Banyaknya atribut kampanye seperti spanduk, bendera, baliho, dan poster yang terpasang di kawasan white area pemasangan atribut kampanye, telah melanggar aturan. Karena kawasan white area merupakan kawasan yang harus bebas dari pemasangan atribut kampanye pemilu.
Namun sayangnya, Satpol PP DKI tidak memiliki wewenang untuk menurunkan atribut kampanye dari dua pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang tengah bertarung memenangkan pemilihan presiden (pilpres) pada 9 Juli mendatang.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Kukuh Hadi Santoso mengatakan pihaknya merupakan alat untuk penegakan peraturan daerah (perda) di DKI Jakarta. Meski pemasangan atribut kampanye di kawasan white area telah melanggar Perda No. 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, tetapi Satpol PP tidak memiliki wewenang untuk melakukan penurunan atribut kampanye.
"Kami nggak punya wewenang untuk menurunkan atribut kampanye. Karena sudah masuk dalam ranah aturan pemilu," kata Kukuh di Balai Kota DKI, Jakarta. Sabtu (28/6).
Menurutnya, pihak yang memiliki wewenang untuk menurunkan atribut kampanye di kawasan white area di Jakarta adalah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Bila Bawaslu DKI memerintahkan Satpol PP untuk menurunkan atribut kampanye, baru personel Satpol PP DKI akan bergerak menjalankan tugas tersebut.
"Sebenarnya yang berhak menurunkan atribut kampanye di kawasan white area itu adalah Bawaslu. Kita hanya diminta untuk melakukan penurunan. Jadi kalau ada perintah dari Bawaslu kepada Satpol PP untuk menurunkan, ya kami lakukan. Kalau tidak ada perintah dari Bawaslu, ya kita tidak akan turunkan," ujarnya.
Penjelasan itu sekaligus membantah adanya anggapan Satpol PP pilih kasih dalam melakukan penertiban atribut kampanye yang melanggar aturan.
"Kalau ada tuduhan kami pilih kasih, itu tidak benar. Karena yang punya wewenang untuk menurunkan atribut kampanye ya Bawaslu. Kami hanya petugas yang menjalankan perintah dari Bawaslu," tuturnya.
Beberapa atribut kampanye yang berada di kawasan white area, diantaranya terpasang di kawasan Monas, sepanjang Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Gatot Subroto dan kawasan Kuningan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Seusai Divonis 18 Tahun, Nadiem Makarim Didukung Artis-Influencer




