Masih Tinggi, Kesenjangan Fiskal Antardaerah
Selasa, 29 November 2011 | 23:27 WIB
"Transfer daerah tidak beranjak pada kisaran 31-34 persen belanja negara."
Dalam sepuluh tahun terakhir, penerapan otonomi daerah belum maksimal dan masih jauh dari harapan, meski Undang-undang (UU) Otonomi Daerah sudah dua kali diubah.
Ini terjadi karena salah satu masalahnya adalah masih adanya kesenjangan fiskal antardaerah.
"Riset kami menemukan rasio daerah penerima transfer atau kapita tertinggi besarnya 127 kali lipat dibandingkan daerah penerima transfer atau kapita terendah," ungkap Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Yuna Farhan kepada beritasatu.com, hari ini.
Menurutnya, hal tersebut terjadi lantaran prinsip money follow function belum dilaksanakan serius.
Ini terbukti dari tidak sejalannya kebijakan pemerintahan daerah yang merupakan tanggung jawab Kementerian Dalam Negeri, dan kebijakan perimbangan keuangan yang merupakan tanggung jawab Kementerian Keuangan.
"Meskipun 70 persen urusan telah didesentralisasikan ke daerah, tapi dari sisi perimbangan keuangan, transfer daerah tidak beranjak pada kisaran 31-34 persen belanja negara," imbuh Yuna.
Ia menambahkan, berkembangnya jenis dana perimbangan juga berpotensi membuka ruang bagi praktik mafia anggaran.
Semula, lanjut Yuna, ada tiga jenis dana perimbangan dalam komponen dana penyesuaian pada tahun 2009 menjadi tujuh jenis pada 2011.
"Salah satu kasus yang masih hangat adalah penyesuaian infrastruktur yang sarat kepentingan politik dan membuka ruang praktik mafia anggaran," tukasnya.
Dalam sepuluh tahun terakhir, penerapan otonomi daerah belum maksimal dan masih jauh dari harapan, meski Undang-undang (UU) Otonomi Daerah sudah dua kali diubah.
Ini terjadi karena salah satu masalahnya adalah masih adanya kesenjangan fiskal antardaerah.
"Riset kami menemukan rasio daerah penerima transfer atau kapita tertinggi besarnya 127 kali lipat dibandingkan daerah penerima transfer atau kapita terendah," ungkap Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Yuna Farhan kepada beritasatu.com, hari ini.
Menurutnya, hal tersebut terjadi lantaran prinsip money follow function belum dilaksanakan serius.
Ini terbukti dari tidak sejalannya kebijakan pemerintahan daerah yang merupakan tanggung jawab Kementerian Dalam Negeri, dan kebijakan perimbangan keuangan yang merupakan tanggung jawab Kementerian Keuangan.
"Meskipun 70 persen urusan telah didesentralisasikan ke daerah, tapi dari sisi perimbangan keuangan, transfer daerah tidak beranjak pada kisaran 31-34 persen belanja negara," imbuh Yuna.
Ia menambahkan, berkembangnya jenis dana perimbangan juga berpotensi membuka ruang bagi praktik mafia anggaran.
Semula, lanjut Yuna, ada tiga jenis dana perimbangan dalam komponen dana penyesuaian pada tahun 2009 menjadi tujuh jenis pada 2011.
"Salah satu kasus yang masih hangat adalah penyesuaian infrastruktur yang sarat kepentingan politik dan membuka ruang praktik mafia anggaran," tukasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
INFOGRAFIK
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
HUKUM & HANKAM
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




