Masih Tinggi, Kesenjangan Fiskal Antardaerah

Selasa, 29 November 2011 | 23:27 WIB
MH
B
Penulis: Murizal Hamzah | Editor: B1
Ilustrasi
Ilustrasi (bohlmanlawoffices)
"Transfer daerah tidak beranjak pada kisaran 31-34 persen belanja negara."

Dalam sepuluh tahun terakhir, penerapan otonomi daerah belum maksimal dan masih jauh dari harapan, meski Undang-undang (UU) Otonomi Daerah sudah dua kali diubah.

Ini terjadi karena salah satu masalahnya adalah masih adanya kesenjangan fiskal antardaerah.
 
"Riset kami menemukan  rasio daerah penerima transfer atau kapita tertinggi  besarnya 127 kali lipat dibandingkan daerah penerima transfer atau kapita terendah," ungkap Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Yuna Farhan kepada beritasatu.com, hari ini.

Menurutnya, hal tersebut terjadi lantaran prinsip money follow function belum dilaksanakan serius.

Ini terbukti dari tidak sejalannya kebijakan pemerintahan daerah yang merupakan tanggung jawab  Kementerian Dalam Negeri, dan kebijakan perimbangan keuangan yang merupakan tanggung jawab Kementerian Keuangan.

"Meskipun 70 persen urusan telah didesentralisasikan ke daerah, tapi dari sisi perimbangan keuangan, transfer daerah tidak beranjak pada kisaran 31-34 persen belanja negara," imbuh Yuna.

Ia menambahkan, berkembangnya jenis dana perimbangan juga berpotensi membuka ruang bagi praktik mafia anggaran.

Semula, lanjut Yuna, ada tiga jenis dana perimbangan dalam komponen dana penyesuaian pada tahun 2009 menjadi tujuh jenis pada 2011.

"Salah satu kasus yang masih hangat adalah penyesuaian infrastruktur yang sarat kepentingan politik dan membuka ruang praktik mafia anggaran," tukasnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon