Banding, Hambit Bintih Tetap Dijatuhi Hukuman 4 Tahun Penjara

Jumat, 4 Juli 2014 | 13:16 WIB
NL
AB
Penulis: Novy Lumanauw | Editor: AB
Bupati Gunung Mas terpilih Hambit Bintih (kiri) dikawal petugas usai sidang pembacaan tuntutan JPU dalam kasus suap Pemilukada Gunung Mas di Pengadikan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/2). JPU KPK menuntut Hambit dan Cornelis dengan hukuman enam tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan atas kasus suap kepada Ketua MK Akil Mochtar untuk memenangkan perkara Pemilukada Gunung Mas Kalteng.
Bupati Gunung Mas terpilih Hambit Bintih (kiri) dikawal petugas usai sidang pembacaan tuntutan JPU dalam kasus suap Pemilukada Gunung Mas di Pengadikan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/2). JPU KPK menuntut Hambit dan Cornelis dengan hukuman enam tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan atas kasus suap kepada Ketua MK Akil Mochtar untuk memenangkan perkara Pemilukada Gunung Mas Kalteng. (Antara/Yudhi Mahatma)

Jakarta - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dalam putusannya menguatkan vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta terhadap terdakwa perkara suap, Hambit Bintih. Bupati Gunung Mas terpilih tersebut tetap harus menjalani hukuman penjara selama empat tahun, ditambah pidana denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan.

"Putusan banding tertanggal 12 Juni 2014, menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama," kata Humas PT DKI, Ahmad Sobari melalui pesan singkat, Jumat (4/7).

Dalam pertimbangannya Ketua Majelis Ahmad Sobari dan hakim anggota Elang Prakoso, Moch. Djoko, As'adi Al Ma'ruf dan Sudiro menganggap pertimbangan hakim Pengadilan Tipikor sudah tepat dan benar, sehingga vonis dikuatkan.

Seperti diketahui, Bupati terpilih Kabupaten Gunung Mas Kalimantan Tengah, Hambit Bintih divonis dengan pidana selama empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta subisder tiga bulan kurungan.

Hambit dan keponakannya, Cornelis Nalau Antun dinyatakan terbukti memberikan atau menjanjikan sesuatu, yaitu berupa uang SGD 294.050, US$ 22.000 dan Rp 766.000 atau semua berjumlah Rp 3 miliar kepada Akil Mochtar selaku hakim Mahkamah Konstitusi (MK) melalui anggota dewan fraksi Golkar, Chairun Nisa, serta memberikan uang sebesar Rp 75 juta kepada Chairun Nisa.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon