KPK: Undang-Undang MD3 Memperlemah Agenda Pemberantasan Korupsi

Jumat, 11 Juli 2014 | 21:17 WIB
RA
WP
Penulis: Rizky Amelia | Editor: WBP
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samda
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samda (Antara/Wahyu Putro A)

Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) memperlemah agenda pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Undang-Undang MD3 memperlemah agenda pemberantasan korupsi," kata Ketua KPK Abraham Samad di kantor KPK, Jumat (11/7).

Abraham menjelaskan, Undang-Undang MD3 akan menghambat pemeriksaan kasus korupsi yang melibatkan anggota DPR, yang ditangani oleh kepolisian dan kejaksaan, khususnya dalam hal formalitas perizinan.

"Cuma kita risaunya hambatan pemeriksaam itu juga dialami oleh jaksa dan polisi. Karena yang memberantas korupsi bukan cuma KPK, tapi ada di polisi dan jaksa. Dia terhambat dengan formalitas perizinan itu," kata Abraham.

Adapun KPK, ungkap Abraham tidak akan terpengaruh dengan adanya Undang-Undang MD3, meski disebutkan pemeriksaan anggota DPR harus seizin Mahkamah Kehormatan (MK). Menurutnya, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan KPK mempunyai sifat lex specialis, sementara Undang-Undang MD3 bersifat lex generalis.

"Walau Undang-Undang MD3 dibelarlakukan, KPK tetap tunduk pada Undang-Undang Tipikor dan Undang-Undang KPK," kata Abraham.

Undang-Undang MD3 menjadi polemik lantaran adanya salah satu pasal yang menyebutkan bahwa pemeriksaan anggota DPR harus mendapatkan izin dari Mahkamah Kehormatan Dewan.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon