Kemnakertrans Akan Cabut Izin Sejumlah PJTKI yang Kirim TKI Ilegal

Selasa, 15 Juli 2014 | 11:01 WIB
SH
B
Penulis: Siprianus Edi Hardum | Editor: B1
Ilustrasi Tenaga Kerja Indonesai (TKI)
Ilustrasi Tenaga Kerja Indonesai (TKI) (Antara/Mika Muhammad)

Jakarta - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) akan mencabut izin 17 Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) yang telah berusaha mengirimkan 87 calon tenaga kerja Indonesia ke Abu Dhabi, Emirat Arab, pada awal Juli silam.

"Kita akan koordinasi dengan Polres Bandara Soekarno-Hatta mengenai nama-nama dan serta pelanggaran sejumlah PJTKI itu," kata Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja, Kemnakertrans, Reyna Usman, kepada SP, Selasa (15/7) pagi.

Sebagaimana diketahui, pemerintah Indonesia melakukan moratorium pengiriman TKI ke negara-negara Timur Tengah seperti Arab Saudi, Omman, Emirat Arab sejak Agustus 2011.

Sejak berlakunya moratorium ke negara-negara itu berarti tidak ada lagi pengiriman TKI ke sana. Kalau pun ada pengiriman TKI atau TKW (tenaga kerja wanita) ke Timur Tengah, itu dilakukan secara illegal dengan memalsukan dokumen visa yakni menggunakan visa kunjungan, yang pada akhirnya menetap dan kerja di Arab Saudi.

Beberapa di antara 17 PJTKI itu adalah PT Amanitama Berkah Sejati, PT Prima Duta dan PT Gayung.

Sebagaimana diberitakan, Polres Bandara Soekarno-Hatta Tanggerang Banten menggagalkan upaya keberangkatan calon TKI  atau TKW sebanyak 87 orang dengan tujuan Abu Dhabi, Emirat Arab (Timur Tengah), Rabu (2/7) silam.

Para TKI tersebut ditahan karena tidak memiliki dokumen yang sah, di antaranya paspor tidak dilengkapi dengan nama PT Pengirim, para calon TKI tidak dapat menunjukkan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri. Selain itu, tujuan mereka adalah negara yang moratorium untuk pengiriman TKI.

Reyna berterima kasih kepada pihak Polri yang telah menggagalkan pengiriman TKI tersebut. "Saya berterima kasih banyak kepada Polres Bandara. Inilah salah satu bentuk pengawasan pemerintah soal pengiriman calon TKI secara illegal ini," kata Reyna.

Menurut Reyna, selain berkoordinasi dengan Polri, pihaknya berkoordinasi dengan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) serta pihak imigrasi.

"Tujuannya agar kalau ada pengiriman calon TKI secara illegal dapat dicegah," kata dia.

Terapkan UU Perdangan Orang
Reyna juga meminta Polri agar sejumlah PJTKI tersebut harus diproses secara pidana dengan menerapkan Undang-Undang Pemberantasan Perdagangan Orang.

"Mereka sudah bisa dijerat dengan UU Pemberantasan Perdagangan Orang. Sedangkan sanksi dari pemerintah adalah cabut izin perusahaan-perusahaan itu," kata Reyna.

Senada Direktur Eksekutif Migrant Care, Anis Hidayah, menegaskan Polri harus menjerat pemilih PJTKI itu dengan UU Pemberantasan Perdagangan Orang.

"Kirim calon TKI tanpa dokumen lengkap serta kirim ke negara-negara yang dimoratorium merupakan tindak pidana perdagangan orang," kata dia.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon