KPK Berharap Vonis Andi Mallarangeng Sesuai Tuntutan

Kamis, 17 Juli 2014 | 11:43 WIB
NL
WP
Penulis: Novy Lumanauw | Editor: WBP
Andi Alfian Mallarangeng
Andi Alfian Mallarangeng (Antara/Wahyu Putro A)

Jakarta - Vonis terdakwa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alfian Mallarangeng akan dibacakan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, yang akan digelar pada Jumat (17/7).

Terkait putusan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap vonis yang dijatuhkan sesuai dengan tuntutan yang diminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada lembaga anti rasuah tersebut.

"Diharapkan vonis hakim sesuai dengan tuntutan Jaksa," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, Jumat (17/7).

Sebelumnya, Andi Mallarangeng dituntut pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan. Andi didakwa menyalahgunakan kewenangan sehingga merugikan keuangan negara serta memperkaya diri sendiri atau orang lain, terkait proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.

"Menyatakan terdakwa Andi Alfian Mallarangeng telah terbukti secara meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan kedua," kata Jaksa Supardi saat membacakan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/6).

Selain itu, terhadap Andi juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 2,5 miliar. Dengan ketentuan, jika dalam waktu sebulan setelah putusan tetap tidak dibayar maka harta benda disita untuk dilelang. Namun, lanjut Supardi, jika harta benda belum cukup maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.

Dalam pertimbangannya, Supardi mengatakan perbuatan terdakwa memberatkan karena selaku pemimpin di sebuah kementerian tidak menjadi teladan dalam pelaksanaan barang dan jasa serta penggunaan anggaran.

Apalagi, terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Padahal, melalui adik kandungnya Andi Anwar Zulkarnaen alias Choel Mallarangeng sudah mengembalikan sebagian uang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam uraian tuntutannya, jaksa mengatakan terhadap Andi dinyatakan terbukti menyalahgunakan kewenangan terkait pelaksanaan proyek Hambalang, mulai dari proses penganggaran sampai proses lelang. Oleh karena itu, atas perbuatannya, negara dirugikan mencapai Rp 464,391 miliar dari proyek Hambalang.

Kemudian, dianggap memperkaya Deddy Kusdinar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Hambalang sebesar Rp 300 juta, Wafid Muharram selaku Sekretaris Menpora Rp 6,550 miliar, Nanang Suhatmana sebesar Rp 1,1 miliar, Anas Urbaningrum Rp 2,210 miliar, Mahyudin Rp 500 juta, Teuku Bagus Rp 4.532.923.350, Machfud Suroso Rp 18.800.942.000, Olly Dondokambey Rp 2,5 miliar, Joyo Winoto Rp 3 miliar, Lisa Lukitawati Rp 5 miliar, Anggaraheni Rp 400 juta, Adirusman Dault Rp 500 juta.

Serta memperkaya PT Yodya Karya Rp 5.221.563.935, PT Metaphora Solusi Global Rp 5.851.708.065, PT Malmass Mitra Teknik Rp 837.600.000, PT Ciriajasa Rp 5.891 miliar, PT Global Daya Manunggal Rp 54.922.994.657, PT Ara Lingga Perkasa Rp 3.337.964.280, PT Dutasari Citralaras Rp 170.395.116.962, kerja sama operasi (KSO) PT Adhi Karya - PT Wijaya Karya Rp 145.157.101.895, PD Laboratorium Teknik Sipil Geoinves Rp 94.818.182 dan 32 perusahaan dan perseorangan subkontrak Rp 17.960.753.287, Insinyur Imanulah Aziz Rp 378.181.818.

Sedangkan, terhadap terdakwa secara pribadi disebut menerima uang sebesar Rp 4 miliar dan US$ 550.000 atau setara Rp 10 miliar melalui adik kandungnya, Choel Mallarangeng. Kemudian, uang tersebut dikatakan berasal dari Deddy Kusdinar sebesar USD 550.000 melalui Choel dirumahnya.

Selanjutnya, Rp 2 miliar dari PT Global Daya Manunggal (GDM) selaku subkrontraktor proyek Hambalang melalui Choel dikantornya, Rp 1,5 miliar dari PT GDM ke Choel melalui Wafid Muharram dan Rp 500 juta juga dari PT GDM ke Choel melalui Muhammad Fakhruddin.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon