PDI-P Resmi Gugat UU MD3
Kamis, 24 Juli 2014 | 14:25 WIB
Jakarta - PDI Perjuangan (PDI-P) resmi mendaftarkan gugatan uji materi Undang-Undang (UU) MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) ke Mahkamah Konstitusi (MK). PDI-P memperkarakan Pasal 84 Ayat (1) UU MD3 yang mengatur kursi Ketua DPR serta empat wakilnya dipilih secara voting oleh anggota. Artinya, partai politik (parpol) pemenang pileg tidak otomatis mendapat kursi pemimpin.
"Kami menganggap dari sejak prosesnya itu terkesan dipaksakan," kata Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia DPP PDI-P Trimedya Panjaitan, di Kantor MK, Jakarta, Kamis (24/7).
Trimedya mengatakan, pihaknya sebagai parpol yang memenangi Pileg dan Pilpres 2014 merasa dirugikan atas ketentuan tersebut. Ditambah, ketentuan Pasal 97 Ayat (2) UU MD3 yang menyebutkan pemimpin komisi dengan satu ketua dan tiga wakil ketua yang dipilih anggota komisi dalam satu paket yang bersifat tetap berdasarkan usulan fraksi sesuai prinsip musyawarah untuk mufakat.
"Terutama Pasal 84 itu, bagi PDI-P yang memenangkan pilpres merasa dizalimi. Dalam satu bulan mereka memaksakan UU MD3 yang lama diubah dengan pemilihan ketua DPR tidak otomatis diberikan kepada pemenang pemilu," jelasnya.
Menurutnya, mayoritas fraksi yang merupakan parpol Koalisi Merah Putih yang mendukung pasangan Prabowo-Hatta sengaja memaksa ketentuan tersebut hingga disahkan dalam paripurna secara aklamasi pada 8 Juli 2014.
Diketahui, selain PDI-P sejumlah lembaga seperti DPD dan KPK yang berkepentingan dalam UU MD3 juga menolak sejumlah ketentuan di dalamnya. KPK menilai, Pasal 220 UU MD3 membatasi ruang hukum karena mengatur ketentuan pemeriksaan anggota DPR harus atas izin presiden. Dalam UU MD3 juga tidak diatur laranan anggota DPR menerima gratifikasi.
Sedangkan DPD merasa keberatan karena dalam pembahasannya tidak dilibatkan secara intens. Artinya, UU MD3 dibahas secara tidak transparan dan tidak melibatkan pihak-pihak terkait di parlemen.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Seusai Divonis 18 Tahun, Nadiem Makarim Didukung Artis-Influencer




