Gugatan Prabowo ke MK (3): Coblosan Ulang di 5.802 TPS Jakarta
Minggu, 27 Juli 2014 | 08:00 WIBJakarta – Seperti banyak diramalkan sebelumnya, kubu Prabowo Subianto menghendaki dilakukannya pencoblosan ulang di 5.802 tempat pemungutan suara (TPS) di Jakarta dan TPS-TPS di provinsi lain yang mereka anggap telah dicurangi oleh kubu Joko Widodo (Jokowi).
"Termohon (Komisi Pemilihan Umum) sengaja mengabaikan rekomendasi Bawaslu provinsi dan atau Panwaslu kabupaten – kota agar melakukan klarifikasi dan atau pemungutan suara ulang atas permasaahan Daftar Pemilih Khusus Tabahan (DPKTb)," bunyi petikan permohonan Prabowo yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.
Prabowo mengklaim bahwa di Jakarta banyak pemilih tambahan atau DPKTb ini yang tidak memenuhi syarat tetapi diperbolehkan memberikan suara, dan menurutnya suara itu menguntungkan kubu Jokowi.
Untuk diketahui, sebelumnya KPU memerintahkan pemungutan suara ulang di 13 TPS di Jakarta, dan seluruhnya kembali dimenangkan oleh Jokowi.
Baca juga: Prabowo tuduh KPU berkomplot dengan Jokowi.
Pilpres 2014 menurut klaim Prabowo melalui kuasa hukumnya, "sarat dengan kecurangan yang dilakukan oleh pasangan nomor urut 2, yang secara kasat mata berlangsung di depan mata pasangan calon lainnya."
Selain pemungutan suara ulang di ribuan TPS Jakarta, Prabowo juga menuntut hal yang sama di seluruh TPS di Jawa Timur yaitu di Kabupaten Sidorajo, Kabupaten Malang, Kota Batu, Kabupaten Jember dan Kabupaten Banyuwangi.
Kemudian pencoblosan ulang di 287 TPS di Kabupaten Nias Selatan, 2 TPS di Maluku Utara, 2 TPS di Bali dan di seluruh TPS di 12 kabupaten di Papua.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




