Putusan MK soal Pilpres Menentukan Kualitas Pemilu 2019

Selasa, 5 Agustus 2014 | 17:22 WIB
ES
JS
Penulis: Erwin C Sihombing | Editor: JAS
Capres cawapres nomor urut satu Prabowo Subianto (tengah) dan Hatta Rajasa (kanan) bersama Sekretaris Tim Pemenangan mereka Fadli Zon (kiri) menyalami tamu mereka saat acara Halal Bihalal di Rumah Polonia, Jakarta Timur, Minggu (3/8). Antara/Fanny Octavianus
Capres cawapres nomor urut satu Prabowo Subianto (tengah) dan Hatta Rajasa (kanan) bersama Sekretaris Tim Pemenangan mereka Fadli Zon (kiri) menyalami tamu mereka saat acara Halal Bihalal di Rumah Polonia, Jakarta Timur, Minggu (3/8). Antara/Fanny Octavianus

Jakarta - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam mengadili perkara Pimilihan Presiden (Pilpres) 2014 menentukan kualitas pelaksanaan Pemilu 2019 saat pilpres dan pemilu legislatif digelar secara serentak.

Dengan begitu, MK harus mengedepankan prinsip peradilan yang adil, bebas, merdeka, dan berkualitas dalam menangani perkara yang dimohonkan pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.

"MK dapat melakukan berbagai konfirmasi, klarifikasi, koreksi, dan rekomendasi bagi penyelenggaraan pilpres yang akan datang," kata pakar hukum tata negara dari Universitas Parahyangan (Unpar), Bandung, Asep Warlan Yusuf ketika dihubungi SP dari Jakarta, Selasa (5/8).

Keistimewaan yang dimiliki MK yakni, putusannya merupakan putusan tertinggi atau akhir dan mengikat (final and binding) harus diimplementasikan secara objektif dan independen oleh sembilan hakim konstitusi. Sebab, perkara pilpres bukan hanya terkait selisih perolehan suara tetapi koreksi atas penyelenggaraan pemilu.

"Jika MK bekerja dengan sangat baik dan menjalankan amanah dengan konsekuen dan konsisten, maka akan menjadi momentum penting dan berpengaruh dalam penyelenggaraan kualitas pilpres yang akan datang," kata Asep.

Menurutnya, perkara pilpres memiliki kompleksitas yang jauh berbeda dengan perkara pileg maupun pilkada. Artinya, diperlukan kecermatan dan kehati-hatian hakim MK dalam menelaah fakta, bukti, dan keterangan saksi-saksi.

"Dengan membangun logika hukum yang kuat dan rasional maka, putusan MK ini akan menjadi monumen atau legacy bagi MK periode sekarang ini yang akan dikenang oleh bangsa Indonesia sebagai putusan yang dibuat oleh negarawan-negarawan," ujarnya.

Dirinya berharap forum persidangan MK nantinya, dioptimalkan oleh para pihak yang berperkara untuk memberi pendidikan politik-hukum bagi masyarakat. Maka, berbagai argumen dan dalil-dalil hukum dalam persidangan benar-benar ditunjukkan untuk pembuktian, bukan hanya diwacanakan.

"Berbagai argumen dan dalil-dalil hukum dapat disampaikan dalam rangka pembuktian-pembuktian yang meyakinkan mana yang benar dan mana yang salah. Dengan demikian proses dan substansi yang terjadi di MK akan sangat berharga bagi pengembangan sistem yang kelak akan diterapkan dalam pilpres yang akan datang," katanya.

Dikatakan, jika MK berhasil membuktikan kompetensi melalui putusannya maka, tak ada alasan bagi pihak mana pun untuk tidak menerima ataupun tidak menghargai putusan tersebut. Apalagi, direspons secara berlebihan dengan memprovokasi masyarakat.

"Kita berharap semua harus menghargai apa pun putusan MK. Jangan lagi masyarakat dibuat bingung, panas, marah, dan kecewa terhadap elitenya, sehingga menimbulkan ketidakpercayaan pada lembaga politik dan terjadi koflik
horizontal," jelasnya. 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon