Awasi Kelautan, KKP Andalkan Sistem Monitoring
Rabu, 6 Agustus 2014 | 20:05 WIB
Jakarta -Untuk melakukan pengawasan di seluruh Indonesia, pada 2014, Direktorat Jenderal (Dirjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) hanya mendapatkan jatah Bahan Bakar Minyak (BBM) selama 60 hari.
Dirjen PSDKP KKP Syahrin Abdurrahman mengakui dengan jatah sebesar itu, operasional di laut sudah sangat terbatas. Namun bukan berarti KKP menyerah dengan keadaan. Syahrin mengatakan pihaknya mengandalkan sistem monitoring yang alatnya dipasang di semua kapal.
"Dengan pemantauan itu kita mengetahui ikannya dibawa kemana. Jadi, dalam pengawasan, kita konsentrasi ke sarana pemantauan yang kita miliki. Kalau ini (alat monitoring) enggak diaktifkan di setiap kapal, kita tidak akan tahu mau dibawa kemana itu ikan-ikannya," ujar Syahrin usai menghadiri acara halalbihalal di kantornya, Jakarta, Rabu (6/8).
Ia mengatakan masih banyak kapal yang tidak mau menyalakan alat itu saat berlayar. Karenanya, beberapa waktu lalu, Syahrin terpaksa memberikan teguran kepada 1.500 pengusaha atau pemilik kapal. Bila tidak mau menyalakan alat dalam waktu 14 hari, maka izin kapal tersebut akan dicabut.
Syahrin menerangkan pihaknya sudah memproses 28 kapal yang diduga melakukan penyelundupan ikan atau Illegal, Unreported, and Unregulated Fishing (IUU fishing). Sedangkan yang diperiksa ada 4.000 kapal.
Sedikitnya jatah BBM yang diterima pihaknya untuk mengawasi perairan Indonesia disebabkan oleh sedikitnya anggaran yang diterima KKP. Hal itu berbeda dengan kementrian lainnya. "Idealnya dalam 360 hari itu paling tidak minimal dapat melakukan pengawasan selama 200 hari. Kalau bisa 240 hari," tandasnya.
Syahrin berharap pemerintahan mendatang dapat membuat Indonesia menjadi negara yang kuat dan mempunyai presentase ekonomi yang tinggi. Sehingga bisa memberikan anggaran kepada kementrian/lembaga untuk melakukan pembangunan.
Terkait soal menggunakan nelayan untuk ikut serta menjaga laut, Syahrin mengatakan mereka bisa diajak sebatas memberi informasi. Namun untuk menangkap pelaku IUU Fishing, rasanya nelayan tidak bisa diikutsertakan.
"Dari segi regulasi tidak memungkinkan. Nelayan pun butuh alat di kapal untuk menangkap para pelaku serta biaya operasi. Yang terpenting mereka juga perlu melakukan pelatihan terlebih dahulu. Anak buah saya yang dididik tiap tahun di diklat saja masih kewalahan saat berada di tengah laut," papar Syahrin.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Seusai Divonis 18 Tahun, Nadiem Makarim Didukung Artis-Influencer




