Pembukaan Kotak Suara Jadi Celah Pelanggaran KPU
Selasa, 12 Agustus 2014 | 13:13 WIBJakarta - Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Endang Sulastri menegaskan harusnya KPU lebih berhati-hati dalam melakukan pembukaan kotak suara. Dengan demikian, tidak disalahkan dan dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk berbuat kecurangan.
"Pembukaan kotak suara oleh KPU adalah maksud baik yang dilakukan tanpa cara yang benar sehingga ini menjadi kesalahan KPU," kata Endang, Selasa (12/8).
Menurutnya, meski tidak ada sanksi pidana yang diberlakukan dalam UU pemilu, tetapi bisa saja kesalahan tersebut dihubungan dengan pelanggaran terhadap aset negara yang bisa juga menyeret sanksi pidana KPU.
"Jadi bisa saja ini menjadi pidana jika dihubungkan dengan perusakan aset negara," ucapnya.
Dikatakan, sesuai pasal 149 UU Pilpres penyelenggara pemilu wajib menjaga dan mengamankan kotak suara setelah proses rekapitulasi sehingga kotak suara terbut menjadi milik negara
Yang menjadi persoalan adalah, ketika semua berkas dimasukan ke dalam kotak suara sehingga manakala membutuhkan salah satu berkas pemilu maka harus membuka kotak suara tersebut.
"Ini yang menjadi persoalan yang harusnya bisa diantisipasi oleh KPU, sehingga tidak jadi celah yang dipersoalkan," ujarnya.
Kondisi inilah yang akhirnya dipersoalkan oleh pasangan peserta Pilpres Prabowo Hatta yang menggugat profesionalisme KPU di Mahkamah Konstitusi dan juga di Dewan Kehomatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Dalam sidang etik di DKPP, kesalahan tersebut juga akan dinilai oleh majelis hakim apakah penyelenggara pemilu melanggar kode etiknya sebagai penyelenggara pemilu.
Meski demikian katanya, keputusan DKPP besifat personal sehingga tidak mempengaruhi keputusan lembaga. "Artinya keputusan DKPP tidak akan memengaruhi keputusan KPU sebelumnya," kata Endang.
Akan tetapi keputusan DKPP ini bisa saja dijadikan pertimbangan hakim di MK sehingga bisa juga mempengaruhi keputusan KPU sebagaimana yang diadukan penggugat.
Sebelumnya, sidang kedua gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di gedung Mahkamah Konstitusi kembali digelar.
Dalam pembukaan pembacaan berkas tuntutannya, tim Prabowo-Hatta selaku pemohon menyoroti kasus pembukaan kotak suara yang dilakukan secara sepihak oleh KPU di beberapa TPS.
"KPU membuka alat bukti dengan melawan hukum. Oleh sebab itu bukti yang diajukan dalam persidangan sengketa pilkada ini merupakan alat bukti yang tidak sah," kata anggota tim kuasa hukum Prabowo-Hatta, Didi Supriyanto.
Menurut Didi apa yang dilakukan KPU merupakan pelanggatan etik penyelenggaraan pemilu. Selain itu bertentang dengan perundang-undangan yang berlaku.
Kubu Prabowo-Hatta juga menduga, KPU beserta jajarannya melanggar peraturan perundang-undangan terkait pilpres.
Di antaranya Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, Peraturan KPU Nomor 5, Nomor 18, Nomor 19, dan Nomor 20, serta Peraturan KPU Nomor 21 Tahun 2014 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil serta Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden.
Kuasa hukum Merah Putih, Maqdir Ismail, meminta MK menyatakan batal dan tidak sah terhadap keputusan KPU Nomor 535/Kpts/KPU/2014 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2014.
Setelah itu, pemohon lewat kuasa hukumnya, meminta MK menyatakan bahwa perolehan suara yang benar adalah yang dicantumkan dalam berkas gugatan, yakni pasangan Prabowo-Hatta dengan 67.139.153 suara dan pasangan Jokowi-JK dengan 66.435.124 suara.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




